Forkim Minta KLHK Naikkan Sanksi Jadi Pidana

Mulyadi meminta KLHK melalui Gakkum untuk menaikkan status sanksi administratif menjadi pidana lingkungan, karena pelanggaran open dumping sudah melanggar UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Praktik open dumping di TPA Sumur Batu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

KLHK sebelumnya telah memberikan waktu enam bulan kepada Pemkot Bekasi melalui surat resmi untuk menutup TPA open dumping hingga 17 September 2025. Namun, Pemkot tidak menindaklanjuti, bahkan hanya berjanji akan mengoperasikan sanitary landfill pada Desember 2025.

“Janji dan rencana pemerintah untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill tampaknya hanya akan berhenti di atas kertas,” kata Mulyadi.

Kejahatan Lingkung

Forkim menyebut sikap diam kepala daerah terhadap teguran KLHK adalah bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral dan pengabaian serius terhadap keselamatan masyarakat. Karenanya ia menekankan penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

“Sudah ada peringatan dan surat resmi dari KLHK, tetapi Wali Kota Bekasi tetap diam. Ini bukan kelalaian, melainkan bentuk pembiaran sistematis yang disengaja,” ujarnya.

“Ini saatnya hukum berbicara. Kepala daerah yang sengaja membiarkan kejahatan lingkungan harus disidik dan dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

megapolitanco
Editor