Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan menegaskan bahwa persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan pangan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” kata Rudi.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme untuk menghentikan sementara operasional dapur yang belum memenuhi persyaratan.
Namun, adanya SPPG yang pernah disuspend juga menjadi pengingat agar pengawasan tidak berhenti pada penghentian sementara.
Dapur yang kembali beroperasi harus dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebelum melayani penerima manfaat.
SPPG Bermasalah Berpotensi Diproses Hukum
Penanganan kasus MBG juga tidak hanya dilakukan melalui pembenahan administratif.
BGN menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, persoalan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang memiliki unsur pidana dapat diproses sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono, seperti diberitakan ANTARA.
Sudaryono juga menyebut sejumlah laporan gangguan kesehatan telah masuk dalam tahap penyelidikan. Bahkan, terdapat perkara yang sudah meningkat ke tahap penyidikan.
Tinggalkan Balasan