BGN Tetapkan Batas Aman Konsumsi Maksimal Empat Jam

Aspek waktu juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan makanan MBG. BGN telah menetapkan ketentuan mengenai batas aman konsumsi makanan MBG.

Aturan tersebut menjadi salah satu instrumen dalam sistem keamanan pangan. Makanan yang telah selesai diproduksi memiliki perlakuan berbeda dengan makanan yang baru selesai dimasak dan harus dikonsumsi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, pengawasan tidak selesai ketika makanan keluar dari dapur.

SPPG juga harus memastikan distribusi dilakukan sesuai prosedur agar makanan dapat diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat dalam rentang waktu yang aman.

Jika dalam proses distribusi ditemukan makanan berubah kondisi, mengeluarkan bau atau diduga tidak layak konsumsi, laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti.

Penerima manfaat tidak semestinya dibebani tanggung jawab atas kelayakan makanan yang disiapkan dan disediakan melalui program pemerintah.

Pemerintah Sudah Suspend 136 Dapur MBG di Sulsel

Langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan juga terlihat dari tindakan terhadap dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan.

Pada April 2026, sebanyak 136 dapur MBG di Sulawesi Selatan termasuk dalam SPPG yang dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan SLHS dan IPAL.

Secara nasional, pada periode tersebut BGN menghentikan sementara 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur.

Dari total 136 SPPG di Sulawesi Selatan, sebanyak 107 unit disebut belum memiliki IPAL. Sementara itu, 26 unit lainnya dihentikan sementara karena belum memiliki SLHS.

megapolitanco
Editor