Megapolitan.co – Penurunan laba bersih PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut pada 2025 menjadi perhatian Center for Budget Analysis (CBA).

Pasalnya, penurunan tersebut berlangsung ketika penerimaan dari sektor bunga dan pendapatan syariah perusahaan justru menunjukkan pertumbuhan.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, melihat kondisi itu sebagai persoalan yang perlu dikaji lebih jauh.

Menurutnya, peningkatan pendapatan seharusnya menjadi salah satu indikator yang dapat menopang kinerja laba perusahaan, sehingga penurunan laba perlu dikaitkan dengan efektivitas pengelolaan Bank Sumut.

CBA mencatat laba bersih Bank Sumut pada 2024 masih berada di angka sekitar Rp740,7 miliar. Setahun berselang, capaian tersebut tidak mampu dipertahankan karena laba perusahaan pada 2025 tercatat hanya sekitar Rp690,5 miliar.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat selisih sekitar Rp50 miliar pada laba bersih Bank Sumut. Penurunan tersebut menjadi perhatian CBA lantaran pada periode yang sama pendapatan bunga dan pendapatan syariah Bank Sumut justru mengalami kenaikan.

Tercatat, pendapatan Bank Sumut pada 2024 berada di kisaran Rp3,6 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat pada 2025 menjadi sekitar Rp3,9 triliun atau bertambah sekitar Rp283,9 miliar.

“Padahal total pendapatan bunga dan pendapatan syariah Bank Sumut dari tahun 2024 ke tahun 2025 mengalami kenaikan mencapai Rp283,9 miliar. Tahun 2024 pendapatannya sekitar Rp3,6 triliun, sedangkan tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,9 triliun,” jelas Jajang, Minggu (6/9/2026).

Berangkat dari kondisi tersebut, CBA mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pemegang saham terbesar sekaligus pengendali Bank Sumut agar segera melakukan evaluasi terhadap jajaran komisaris dan direksi.

Jajang menyebutkan, Pemprov Sumut menguasai sekitar 45,61 persen saham Bank Sumut. Dengan kepemilikan tersebut, Pemprov Sumut dinilai mempunyai posisi strategis untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja manajemen Bank Sumut.

Evaluasi tersebut, kata dia, semestinya tidak hanya menyasar satu pihak, tetapi mencakup jajaran komisaris dan direksi. Salah satunya Direktur Utama atau Presiden Direktur Bank Sumut, Heru Mardiansyah.

Tak hanya menyoroti kinerja laba, CBA turut mempertanyakan kebijakan Bank Sumut dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.

Fasilitas kredit tersebut disebut memiliki limit mencapai Rp300 miliar. Yang menjadi perhatian CBA, kredit tersebut diberikan menggunakan skema clean basis atau tanpa disertai jaminan maupun agunan.

Jajang mempertanyakan dasar kebijakan pemberian fasilitas kredit tersebut. Ia menilai kredit yang diberikan tanpa jaminan dapat membawa risiko terhadap kondisi keuangan Bank Sumut apabila pihak debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Adanya fasilitas kredit tanpa jaminan bisa membahayakan keuangan Bank Sumut. Karena ketika Bank NTT gagal bayar kepada Bank Sumut, lalu siapa yang akan membayar dan siapa yang bertanggung jawab atas kredit tersebut?” tanya Jajang.

Menurutnya, kebijakan pemberian fasilitas kredit tanpa agunan itu juga berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit oleh Bank Sumut.

Jajang kemudian membandingkan kebijakan tersebut dengan kondisi masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman kepada Bank Sumut. Menurutnya, masyarakat pada umumnya harus memenuhi persyaratan berupa agunan atau jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat bahkan dapat menghadapi penolakan ketika tidak mempunyai agunan yang dinilai memenuhi ketentuan untuk menjadi jaminan pinjaman.

“Selain itu, tidak adanya jaminan dari Bank NTT ini seperti tidak adil bagi rakyat yang ingin meminjam ke Bank Sumut tetapi ditolak lantaran tidak memiliki agunan yang bisa diberikan sebagai jaminan,” pungkasnya.

megapolitanco
Editor