Di sisi lain, BGN telah mengambil sejumlah langkah untuk memperketat standar keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG.
Salah satunya melalui penghentian sementara operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pada 7 September 2026, BGN mengumumkan penghentian sementara terhadap 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi dapur MBG.
Kepala BGN Sudaryono menyebut kepatuhan terhadap SLHS dan standar higiene sanitasi merupakan persyaratan dalam penyelenggaraan dapur MBG.
“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis,” ujar Sudaryono dalam siaran pers BGN, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Pengawasan kemudian kembali dilakukan pada 16 September 2026. BGN mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sebanyak 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi belum memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan delapan SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan standar penyelenggaraan MBG.
Status suspend juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa SPPG tertentu telah terbukti menyebabkan keracunan.
Tinggalkan Balasan