Megapolitan.co – Penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menambah satu orang dalam daftar tersangka, sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai lima orang.

Tersangka yang baru ditetapkan ialah Siti Kholijah. Ia diduga menjalankan peran sebagai collection agent dalam proses penyaluran KUR yang tengah diusut penyidik.

Dalam perannya tersebut, Siti Kholijah diduga mengajukan calon debitur fiktif atau pihak yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan.

Ia juga disebut menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit serta membantu meloloskan tahapan verifikasi yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tak hanya berkaitan dengan proses pengajuan, penyidik juga menduga dana KUR yang semestinya diterima oleh debitur justru dikuasai tersangka. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup kredit bermasalah sekaligus memenuhi kepentingan pribadi.

Penetapan Siti Kholijah merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember pada periode 2021–2023.

Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan internal BNI kepada aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam tahapan pengajuan hingga penyaluran kredit.

Belum lama ini, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sejak awal BNI memilih untuk membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki, Jumat (18/9/2026).

Dengan penetapan tersangka terbaru, Kejati Jatim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, dimana empat diantaranya adalah collection agent.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

Okki menegaskan, BNI tidak hanya mendukung proses hukum, tetapi juga telah melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran KUR agar potensi penyimpangan serupa dapat dicegah.

“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.

Menurut Okki, penguatan tersebut dilakukan untuk memastikan KUR disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan digunakan sesuai tujuan pembiayaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegasnya.

Sebelumnya, BNI juga telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa laporan awal BNI terus ditindaklanjuti aparat penegak hukum dengan penetapan tersangka secara bertahap.

Kejati Jatim juga masih melakukan pengembangan penyidikan serta penelusuran aset untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

BNI menyatakan akan terus kooperatif dalam mendukung proses tersebut dan menyediakan data maupun dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

megapolitanco
Editor