Megapolitan.co – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi memasuki tahap baru.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi sekaligus, untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan berlangsung Kamis (17/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024.
Salah satu lokasi yang didatangi penyidik berada di Jakarta, yakni kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman. Sementara lima lokasi lainnya berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Lima kantor tersebut terdiri atas Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan rangkaian tindakan yang dilakukan tim Jampidsus tersebut. Penjelasan itu disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 yang diterbitkan di Jakarta, 17 September 2026.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Saat keterangan resmi tersebut diterbitkan, proses penggeledahan disebut masih berlangsung. Tindakan penyidik ini sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan tata kelola kerja sama migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Perhatian dalam penggeledahan tersebut juga tertuju pada kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan itu berkaitan dengan pengelolaan Area Operasi Jatinegara yang kemudian mengalami perubahan pada 2026.
Pengelolaan Jatinegara Beralih ke Pertamina EP
Berdasarkan Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte. Ltd. tertanggal 16 Februari 2026, perusahaan tersebut menyatakan tidak lagi mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 pukul 00.00 WIB.
Setelah pengelolaan oleh Foster Oil berakhir, Area Operasi Jatinegara disebut dikelola melalui skema Own Operation oleh Pertamina EP.
Perubahan tersebut terjadi setelah periode kerja sama yang kini menjadi objek pendalaman Jampidsus. Penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola KSO untuk rentang waktu 2009-2024.
Karena itu, perubahan pengelolaan Area Operasi Jatinegara pada Februari 2026 menjadi salah satu perkembangan yang muncul dalam rangkaian penanganan perkara. Adapun objek penyidikan Jampidsus tetap berkaitan dengan tata kelola KSO pada periode 2009-2024.
Sebelum melakukan penggeledahan, Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam informasi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Perkembangan penyidikan juga diikuti desakan agar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dipanggil oleh penyidik. Tri diketahui berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.
Meski demikian, hingga penggeledahan enam lokasi pada siang hingga sore hari tadi, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara terbuka pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik Jampidsus masih menjalankan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi antara Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP sepanjang periode 2009-2024.
Tinggalkan Balasan