Megapolitan.co – Jejak administrasi kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd kini ditelusuri penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Penelusuran itu dilakukan melalui penggeledahan sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis, 17 September 2026.
Tim penyidik mendatangi sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan dengan proses administrasi, kebijakan, serta pengelolaan perkara migas.
Dari informasi yang dihimpun, kantor yang menjadi sasaran penggeledahan Jampidsus, di antaranya Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Bagian Perekonomian Setda, Bagian Kerja Sama Setda, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Usaha (TU) Setda serta Kantor PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Selain lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Penyidik diduga tengah menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan BUMD Migas Perseroda.
Dokumen yang ditelusuri disebut mencakup proses kerja sama, perjalanan sengketa, hingga akta perdamaian antara PT Migas dan Foster Oil di Mahkamah Agung.
Dokumen tersebut diduga menjadi bagian penting dalam perkara kerja sama yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor Bapenda dan DLH Kota Bekasi menambah ruang penelusuran dalam perkara tersebut. Penyidik diduga mendalami dokumen yang berkaitan dengan aliran dana maupun aspek perizinan dalam pengelolaan usaha migas tersebut.
Tri Adhianto Bakal Diperiksa?
Penggeledahan diketahui berlangsung sehari setelah sejumlah pejabat Pemkot Bekasi diperiksa. Sebelumnya pada Rabu (16/7), sejumlah pejabat Pemkot Bekasi, termasuk mantan Kabag TU Warsim, dipanggil dan dimintai keterangan di Gedung Bundar Jampidsus.
Sehari berselang, sejumlah kantor yang berkaitan dengan pemerintahan daerah tersebut didatangi penyidik. Rangkaian pemeriksaan pejabat dan penggeledahan kantor ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Rangkaian tindakan penyidik Jampidsus sebelumnya juga mencakup pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Bekasi Mochtar Mochamad (M2) selama 8 jam, pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Setda Kota Bekasi, hingga penggeledahan sejumlah kantor pemerintahan.
Dengan semakin luasnya lokasi yang diperiksa, perhatian kini tertuju pada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan kerja sama PT Migas Perseroda dengan Foster Oil.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Posisi tersebut membuat keterkaitan kebijakan kepala daerah dengan pengelolaan BUMD Migas Perseroda menjadi salah satu aspek yang berpotensi didalami dalam proses penyidikan.
Pertanyaan berikutnya adalah kapan Tri Adhianto akan dipanggil penyidik Jampidsus untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Hingga kini, Jampidsus Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan yang dilakukan di lingkungan Kantor Pemkot Bekasi tersebut.
Tinggalkan Balasan