Bagi Forkim, polemik ini melampaui isu penataan kota. Yang dipersoalkan adalah konsistensi hukum.
Mulyadi mempertanyakan mengapa aturan diterapkan keras kepada warga, tetapi menjadi lentur ketika berhadapan dengan kepentingan usaha.
“Kalau rakyat kecil dianggap melanggar aturan lalu digusur tanpa solusi, sementara penguasa membangun usaha di bantaran kali, lalu apa bedanya Wali Kota dengan ormas ilegal?” katanya.
Mulyadi juga menyoroti ketiadaan solusi konkret bagi warga dan PKL yang terdampak. Menurut Mulyadi, kebijakan yang berpihak pada rakyat seharusnya memastikan keberlanjutan hidup masyarakat, bukan sekadar merapikan wajah kota.
“Sekarang mereka sudah hidup susah, dan kebijakan ini justru membuat hidup mereka semakin susah. Pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan menjadi alat pemiskinan baru,” ujarnya.
Di luar aspek sosial, Forkim mempertanyakan kejelasan legalitas pembangunan 87 kontainer UMKM tersebut. Hingga kini, kata Mulyadi, belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai kelengkapan izin.
Forkim menyoroti belum transparannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, serta kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Jika izin belum lengkap namun pembangunan tetap berjalan, ini berbahaya dan berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan,” celetuknya.
Secara hukum, bantaran sungai merupakan kawasan lindung dengan pemanfaatan yang dibatasi ketat. Forkim merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Dalam regulasi tersebut, bantaran sungai dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu fungsi sungai, aliran air, dan keselamatan lingkungan.
“Jika PKL dan rumah warga di bantaran kali dianggap melanggar aturan, maka logika hukum yang sama seharusnya berlaku terhadap pembangunan 87 kontainer usaha tersebut,” ucap Mulyadi.
Di tengah kontroversi, Pemkot Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025 yang menugaskan PT Mitra Patriot mengelola Wisata Air Kalimalang. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan tata kelola wisata yang transparan dan akuntabel.
Namun, Forkim menilai implementasinya justru berlawanan arah. Pada Senin, 8 Desember 2025, Pemkot Bekasi menggelar penandatanganan kerja sama pengembangan Wisata Air Kalimalang antara PT Mitra Patriot dan PT Miju Dharma Angkasa di Plaza Patriot.
Adapun skema Kerja Sama Operasional (KSO) disebut bertentangan dengan semangat Perwal. Apalagi, pengalihan peran kepada PT Miju Dharma Angkasa dilakukan setelah perusahaan itu menyalurkan CSR senilai Rp 36 miliar dan kini mengelola proyek bernilai Rp 48 miliar.
Mulyadi menegaskan, regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia harus dijalankan sebagai komitmen hukum dan moral pemerintah.
Menurutnya, PT Mitra Patriot sebagai BUMD seharusnya menjadi aktor utama pengelolaan. Namun setelah pihak swasta masuk, peran itu dinilai memudar. Mulyadi menyebut kondisi ini sebagai “privatisasi aset publik tanpa transparansi”.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai kelengkapan izin proyek 87 kontainer UMKM tersebut. Bagi Forkim, situasi ini mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan membuka ruang dugaan pelanggaran hukum administrasi.






Tinggalkan Balasan