Megapolitan.co – Wisata Air Kalimalang yang berdiri di bawah jalan tol layang Becakayu kini menjadi sorotan. Di tengah kucuran anggaran puluhan miliar dari APBD Kota Bekasi, keberadaan objek wisata tersebut dipertanyakan dari sisi legalitas perizinan.
Pasalnya, pemanfaatan ruang di bawah jalan tol memiliki aturan ketat dan wajib mengantongi izin otoritas jalan tol serta Kementerian PUPR, yang hingga kini belum pernah dibuka ke publik.
Sorotan kian menguat menyusul keberadaan Wisata Air Kalimalang yang dibangun di bawah jalan tol layang di Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan.
Area tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan secara hukum berada dalam kewenangan Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), bukan semata di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II (PJT II).
Di tengah kerangka aturan tersebut, beredar informasi bahwa pembangunan wisata air belum mengantongi izin dari BPJT dan BUJT.
Isu ini langsung ditepis Direktur Utama PT Mitra Patriot (Perseroda), David Rahardja, yang menyebut kabar tersebut tidak berdasar.
“Ga mungkin lah orang sudah ada MoU-nya dengan PJT2, ada-ada aja,” kata David saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2026).
Saat ditanya lebih lanjut terkait izin dari BPJT dan BUJT sebagai otoritas jalan tol, David justru mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban perizinan tambahan. Ia menyatakan bahwa seluruh proses dianggap telah selesai dan menjadi ranah PJT II.
“Wah kita gak tau PJT2 harus ijin siapa lagi. Itu ranah nya PJT2, Semua udah tanda tangan saat rapat bersama,” tutup David.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat secara regulasi izin BPJT atau Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan syarat utama dalam pemanfaatan ruang di bawah jalan tol.






Tinggalkan Balasan