Megapolitan.co – Kritik terhadap budaya birokrasi yang tertutup kembali menggema di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, Sekretaris Daerah (Sekda) resmi diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh aktivis keterbukaan informasi, Edi Irawan, pada Rabu (6/8/2025).
Edi mengajukan laporan itu dengan didampingi dua pengacara senior, Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu. Ia menegaskan sikap pasif pejabat publik terhadap permintaan informasi melanggar prinsip keterbukaan yang dijamin konstitusi.
“Tidak pantas pejabat setinggi Sekda bersikap pasif terhadap permintaan data yang jelas dijamin Undang-Undang,” tegas Edi kepada awak media.
Akar persoalan terletak pada penolakan Sekda, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, untuk membuka akses terhadap sejumlah dokumen publik. Data yang dimohon tak remeh, profil lengkap, harta kekayaan, dan sertifikasi keahlian milik YN, pejabat yang pernah menjadi saksi ahli dalam sengketa informasi antara Edi dan Pemprov Babel.
Menurut Edi, proses sidang kala itu jauh dari transparan. “Saya hanya diperbolehkan empat pertanyaan untuk menguji integritas saksi. Padahal banyak poin krusial yang ingin saya klarifikasi, terutama soal klaim sertifikasi GIS,” ujarnya geram.
Kekesalan Edi makin menjadi ketika permintaan resmi yang diajukan ke instansi terkait tak kunjung dijawab. Surat yang dikirim tetap tak digubris hingga berita ini disusun.
“Kalau mekanisme administratif saja tidak dihormati, kami siap ke jalur pidana. Ini perlawanan terhadap pejabat publik yang tertutup dan tidak akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini pun menarik perhatian publik dan para akademisi. Banyak yang menilai sikap Sekda mencerminkan wajah birokrasi daerah yang antikritik dan tak punya komitmen terhadap keterbukaan.
“Ke depan, Komisi Informasi harus benar-benar diisi komisioner independen dan kompeten,” tandas Edi.






Tinggalkan Balasan