Megapolitan.co – Sengketa keterbukaan informasi kembali membelit Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Komisi Informasi Provinsi menggelar sidang lanjutan perkara nomor 003/VII/KIP-Babel/2025, pada Selasa, 5 Agustus 2025, menyusul gugatan atas penolakan Pemprov membuka dokumen teknis proyek infrastruktur.
Pemohon, Edi Irawan, mempersoalkan sikap pemerintah yang menutup akses terhadap dua komponen krusial penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB): Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan Harga Satuan Bahan Umum (HSBU). Padahal, kedua dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam perhitungan pekerjaan konstruksi.
“Selalu seperti ini. Untuk data sederhana saja harus menggugat. Apa tidak malu Pemerintah Provinsi Bangka Belitung selalu digugat?” tegas Edi dengan suara lantang usai sidang.
Menurut Edi, dokumen itu seharusnya terbuka bagi siapa pun yang berkepentingan—mulai dari pelaku konstruksi hingga kalangan pendidikan vokasi. Ia menilai pemblokiran akses justru memperlihatkan ketakutan birokrasi terhadap transparansi. “Data ini kebutuhan dasar banyak sektor. Kenapa justru dipersulit?” katanya lagi.
Dalam sidang terungkap, Dinas Pekerjaan Umum siap menyerahkan AHSP dalam format Excel, namun tetap keras kepala hanya memberikan HSBU dalam bentuk PDF. Format terbatas itu memicu kritik keras dari pemohon.
“Format itu krusial. PDF terbatas, sulit dihitung ulang. Padahal data ini harusnya bisa diolah,” serang kuasa hukum Edi, Apri Anggara.
Meski keras mengkritik pemerintah, Apri mengapresiasi majelis komisioner Komisi Informasi yang dinilai profesional. “Majelis fokus pada substansi permohonan. Ini bukan sekadar soal data, tapi prinsip keterbukaan pemerintahan,” ujarnya.
Sidang ini menelanjangi lemahnya budaya transparansi birokrasi daerah. Di era akuntabilitas modern, keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Kasus ini berpotensi jadi yurisprudensi penting bagi hak publik mengakses informasi teknis berdampak luas.
Komisi Informasi dijadwalkan melanjutkan sidang dalam waktu dekat, sembari menunggu finalisasi dokumen dan kesepakatan format dari Pemprov Babel.






Tinggalkan Balasan