Megapolitan.co – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti rangkaian belanja armada derek dan kendaraan operasional di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menelusuri pengadaan 28 unit mobil derek tahun 2023 senilai Rp62,8 miliar, termasuk memastikan kesesuaian jumlah unit, spesifikasi, hingga kewajaran harga.
“Kejati DKI fokus kepada anggaran pengadaan mobil derek itu, lantaran anggaran sangat jumbo mencapai sebesar Rp62,8 miliar,” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tak boleh berhenti pada nilai proyek semata. Ia meminta Kejati memastikan apakah jumlah unit yang tercatat dalam dokumen pengadaan benar-benar sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Kejati DKI Jakarta juga harus fokus, dan menghitung benar atau tidak jumlah mobil derek tersebut sebanyak 28 unit atas pengadaan Dinas Perhubungan tahun 2023 tersebut,” tegasnya.
Selain verifikasi jumlah unit, CBA juga menyoroti aspek kewajaran harga. Dengan rata-rata nilai mencapai sekitar Rp2,2 miliar per unit, spesifikasi kendaraan yang dibeli dinilai perlu dicocokkan secara rinci dengan dokumen pengadaan.
“Yang lebih penting, Kejati DKI Jakarta harus menyelidiki, atau menyesuaikan antara harga rata-rata satu mobil derek sebesar Rp2,2 miliar dengan spek dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” kata Uchok.
Lebih jauh, CBA mempertanyakan kesinambungan belanja dan pemeliharaan armada derek yang terus muncul dalam dokumen anggaran daerah.
Hal itu menjadi sorotan karena efektivitas penggunaan kendaraan derek dalam penertiban kendaraan pribadi dinilai belum terlihat signifikan.
Ucok mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 masih terdapat alokasi anggaran untuk pemeliharaan armada derek. Bahkan pada tahun berikutnya, anggaran kembali disiapkan untuk kebutuhan operasional kendaraan yang sama.
“Biarpun jarang melakukan razia kendaraan pribadi, tetapi pada tahun 2025 terdapat anggaran Pemeliharaan dan Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Derek sebesar Rp211.680.000, dan pada tahun 2026 terdapat anggaran Pemeliharaan Dashcam Kendaraan Derek sebesar Rp271.436.480,” tegasnya.
Tak hanya itu, CBA juga menemukan adanya pengadaan kendaraan operasional lain yang masih berkaitan dengan aktivitas penindakan dan evakuasi kendaraan di jalan.
“Belum lagi pada tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Khusus Mobil Towing sebesar Rp890.100.000 untuk 1 unit,” tutup Uchok.
Temuan tersebut membuat CBA meminta Kejati DKI Jakarta tidak hanya memeriksa satu proyek pengadaan, melainkan menelusuri keseluruhan rangkaian belanja armada derek, mulai dari pengadaan unit, kesesuaian spesifikasi, hingga anggaran pemeliharaan yang terus muncul dalam beberapa tahun anggaran.
Menurut CBA, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik menjadi hal yang penting untuk memastikan setiap belanja pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.






Tinggalkan Balasan