Megapolitan.co – Perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang menyeret Blue Ray Cargo dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memunculkan kontroversi.
Setelah sebelumnya satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dikaitkan dengan dugaan jaringan impor bermasalah dan barang larangan atau pembatasan impor (lartas), kini justru muncul informasi adanya penyesuaian administrasi dalam berita acara perkara tersebut.
Perubahan itu memantik pertanyaan serius mengenai konsistensi konstruksi penyidikan yang sejak awal telah dipublikasikan ke ruang publik.
Kontainer tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah dilakukan penggeledahan dan dikaitkan dengan operasional Blue Ray Cargo.
Dalam sejumlah pemberitaan awal, kontainer itu bahkan disebut berkaitan dengan dugaan barang lartas yang menjadi bagian dari perkara utama.
Namun belakangan berkembang informasi bahwa terdapat koreksi administrasi terkait identifikasi hubungan kontainer tersebut dengan kasus yang sedang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai substansi perubahan tersebut. Publik pun dibiarkan menebak-nebak apakah koreksi itu hanya persoalan teknis administratif atau justru menyentuh inti konstruksi perkara yang sebelumnya sudah telanjur dibangun.
Koreksi Datang Setelah Opini Telanjur Dibentuk
Analis kontra intelijen dan hukum kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, menilai penyesuaian administrasi dalam penyidikan memang dimungkinkan secara hukum.
“Dalam praktik penyidikan, penyesuaian administrasi dapat terjadi apabila ditemukan fakta baru, kekeliruan identifikasi, atau kebutuhan sinkronisasi dokumen. Itu bukan sesuatu yang abnormal,” ujar Gautama, Sabtu (23/5/2026).
Namun menurutnya, persoalan menjadi berbeda ketika narasi awal telah lebih dulu membentuk persepsi publik, sementara revisi atau koreksi tidak disampaikan secara terbuka dengan porsi yang setara.
“Di ruang publik, yang paling diingat biasanya headline pertama. Ketika kemudian ada koreksi, revisi, atau penyesuaian administrasi, sering kali tidak mendapatkan perhatian yang sama,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai narrative contamination, yakni situasi ketika opini publik telanjur dipengaruhi konstruksi awal yang belum tentu identik dengan fakta akhir hasil pembuktian hukum.
Dalam kasus besar yang telah menjadi konsumsi publik, koreksi diam-diam tanpa penjelasan resmi dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap pihak-pihak yang belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.
Label “Lartas” Dinilai Tak Bisa Ditempel Sembarangan
Kontainer yang sebelumnya disebut terkait barang lartas diketahui memuat berbagai komponen kendaraan bermotor. Dalam dokumen packing list yang sempat beredar, isi kontainer disebut didominasi barang seperti rear shock absorber, disc brake, brake pump repair kit, exhaust pipe, sprocket set, hingga handle grip.
Barang-barang tersebut secara umum masuk kategori suku cadang kendaraan roda dua dengan klasifikasi perdagangan internasional HS Code 8714.
Menurut Gautama, penetapan status lartas tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan nama barang atau asumsi awal.
“Yang menentukan bukan sekadar nama barangnya, tetapi regulasi teknisnya. Apakah barang bekas, wajib SNI, memerlukan persetujuan impor tertentu, atau ada syarat administrasi lain. Semua itu harus dibuktikan secara teknis dan administratif,” jelasnya.
Ia mengingatkan penggunaan istilah seperti cargo lartas, terafiliasi, maupun jaringan impor ilegal harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi stigma publik yang mendahului putusan hukum.
Transparansi Penyidikan Dipertaruhkan
Gautama menilai perkara Blue Ray Cargo kini tidak lagi sekadar menyangkut impor barang, tetapi sudah menyeret isu lebih besar terkait dugaan pengondisian jalur pemeriksaan, rule set targeting, hingga potensi kebocoran sistem pengawasan impor.
Karena itu, menurutnya, transparansi komunikasi menjadi ujian penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum yang profesional bukan hanya berani mengumumkan penyitaan atau penggeledahan. Tetapi juga berani menjelaskan ketika terdapat perkembangan, koreksi, atau perubahan konstruksi administrasi,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi bukan ancaman bagi penyidikan, melainkan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
“Dalam perkara besar, kesalahan paling berbahaya bukan hanya salah menangkap orang. Tetapi membiarkan publik percaya pada konstruksi yang ternyata telah berubah atau belum sepenuhnya terbukti,” kata Gautama.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, masih enggan memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.






Tinggalkan Balasan