Megapolitan.co – Polemik perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik warga negara Korea Selatan berinisial KD di Bekasi kini berkembang menjadi sorotan terhadap kualitas pelayanan dan transparansi komunikasi publik Kantor Imigrasi Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah muncul perdebatan terkait validitas dokumen hak jawab dan penanganan administrasi keimigrasian terhadap KD yang disebut masih berstatus terlapor dalam perkara hukum.
Berawal dari Surat PT GAS
Perhatian publik bermula dari surat resmi PT Globe Abadi Sejahtera (PT GAS) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 4 Mei 2026.
Dalam surat itu, perusahaan selaku penjamin lama meminta pembatalan KITAS atas nama KD.
Permintaan tersebut didasari alasan pemberhentian KD dari posisi direktur, dugaan persoalan hukum yang masih berjalan, hingga perpindahan penjamin yang disebut belum memperoleh persetujuan resmi.
Dokumen itu kemudian memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan administrasi izin tinggal warga negara asing di Bekasi.
Hak Jawab Imigrasi Jadi Perdebatan
Di tengah ramainya pemberitaan, Kantor Imigrasi Bekasi memberikan klarifikasi melalui surat hak jawab resmi. Namun, dokumen awal yang beredar justru menuai kritik lantaran dianggap belum memenuhi unsur administratif formal.
Sorotan muncul karena surat tersebut dinilai tidak mencantumkan tujuan surat secara jelas, identitas pejabat penanggung jawab, tanda tangan resmi, maupun stempel institusi.
Kondisi itu memunculkan perdebatan mengenai standar komunikasi resmi lembaga negara dalam merespons isu yang menjadi perhatian publik.
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menilai dokumen hak jawab seharusnya memenuhi standar hukum dan administratif agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Hak jawab adalah instrumen resmi yang harus memenuhi standar hukum dan administratif. Jika tidak lengkap dan tidak jelas legalitasnya, maka wajar publik mempertanyakan kredibilitasnya,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Hisar, kredibilitas lembaga publik sangat ditentukan oleh keterbukaan informasi dan ketepatan prosedur administrasi dalam menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat.
Imigrasi Tegaskan Tetap Sesuai UU
Di sisi lain, Imigrasi Bekasi menegaskan seluruh proses administrasi KITAS KD telah berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi juga menekankan bahwa proses administrasi izin tinggal tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang disebut masih berjalan di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi.
Asas praduga tidak bersalah disebut menjadi dasar bahwa hak administratif seseorang tetap berlaku selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Praktisi Hukum Dorong Evaluasi Pelayanan
Praktisi hukum Hani Siswadi turut menyoroti pentingnya koordinasi aktif antara Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan warga negara asing yang tersangkut dugaan perkara pidana.
“Apabila terdapat WNA yang diduga melakukan tindak pidana maupun pelanggaran administratif keimigrasian, maka Kantor Imigrasi seharusnya melakukan koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
“Dalam kasus ini, karena yang bersangkutan telah dilaporkan oleh PT Globe Abadi Sejahtera ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terkait dugaan penggelapan, maka langkah klarifikasi terhadap status dan keberadaan KITAS harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya sebatas menjelaskan mekanisme perpanjangan administrasinya saja,” lanjut Hani.
Ia juga mengungkap adanya berbagai informasi yang diterima terkait pelayanan di Kantor Imigrasi Bekasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Kami juga banyak menerima berbagai informasi menarik yang masuk di Kantor PSHAB Bekasi, terkait pelayanan dan proses pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Bekasi yang dinilai perlu dibenahi,” ungkapnya.
Karena itu, selaku Direktur PSAHB Bekasi, Hani turut mendorong adanya pengawasan langsung dari Kementerian Imigrasi RI bersama Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat yang ada di Bekasi guna memastikan pelayanan keimigrasian berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Polemik KITAS KD kini tak hanya dipandang sebagai persoalan administrasi izin tinggal warga negara asing, tetapi juga menjadi ujian terhadap transparansi dan profesionalitas pelayanan publik di lingkungan Imigrasi Bekasi.
Publik pun menunggu penjelasan lebih lengkap dan terbuka dari pihak Imigrasi terkait proses administrasi serta klarifikasi yang telah disampaikan.






Tinggalkan Balasan