Megapolitan.co – Pemerintah bersama Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi sebagai respons atas gejolak energi global yang belum mereda.

Kebijakan ini ditegaskan tidak menyasar masyarakat kecil, melainkan mengikuti pergerakan harga internasional.

Penyesuaian berlaku pada LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang digunakan oleh segmen nonsubsidi. Mulai April 2026, harga LPG 12 kg naik dari Rp192.000 menjadi Rp228.000.

Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga energi dunia serta terganggunya rantai pasok akibat konflik geopolitik.

Tekanan global tersebut berdampak langsung pada biaya energi, termasuk di dalam negeri.

Tabung 3 Kg Tetap Dilindungi

Di tengah kenaikan tersebut, pemerintah memastikan LPG subsidi 3 kg tidak mengalami perubahan harga. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta memastikan kebutuhan energi rumah tangga tetap terpenuhi.

Stabilitas LPG subsidi menjadi bagian penting dari upaya perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

Nonsubsidi Mengikuti Harga Dunia

Harga LPG nonsubsidi ditentukan oleh mekanisme pasar. Artinya, perubahan harga sangat bergantung pada kondisi global—naik saat harga energi dunia meningkat, dan berpotensi turun jika tekanan mereda.

Kelompok pengguna LPG nonsubsidi mayoritas berasal dari sektor usaha seperti restoran, hotel, dan industri, sehingga dampaknya tidak langsung dirasakan masyarakat kecil.

Harga Tinggi di Lapangan Bukan Kebijakan

Pemerintah menyoroti masih adanya temuan harga LPG 3 kg di atas ketentuan di sejumlah wilayah. Hal ini ditegaskan bukan akibat kebijakan resmi.