Megapolitan.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan ada lima orang tersangka yang diamankan.
Mereka adalah AB (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab, MA (30), AN (36) sebagai “dokter suntik gas”, MR (43) dan SU (48) yang membantu proses penyuntikan.
Bronto menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kabupaten Tanggerang.
“Kemudian pada Senin (1/12) personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mngamankan pelaku yang sedang melakukan proses penyuntikan dari tabung gas elpiji berukuran 3 Kg ke tabung gas elpiji berukuran 12 Kg di Pangkalan LPG 12 Kg milik AB di Jalan Raya Pakuhaji, Sepatan,” katanya, Selasa (2/12/2025).
Para pelaku disebut telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama kurang lebih lima bulan, tepatnya sejak Juni 2025. Setiap harinya komplotan ini menghabiskan 300–600 tabung LPG subsidi 3 Kg untuk disuntik ke tabung ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg, yang kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.
Bronto menguraikan alur pasokan dan keuntungan yang diraup para pelaku. Tabung 3 Kg subsidi dibeli dari pangkalan di luar zona seharga Rp19.000 per tabung. Kemudian hasil suntikan dijual Rp80.000 untuk ukuran 5,5 Kg dan Rp140.000–Rp160.000 untuk ukuran 12 Kg.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tegas Bronto.
Menurutnya, dalam sehari para pelaku dapat meraup keuntungan bersih hingga jutaan rupiah. Bahkan AB diduga mengantongi lebih dari Rp594 juta selama lima bulan beroperasi.
“Modus yang dipakai cukup sistematis. Pelaku mengumpulkan tabung subsidi dari berbagai wilayah di Tangerang lalu memindahkan isinya menggunakan tombak besi, timbangan digital, tali karet, hingga es batu. Gas hasil oplosan ini disalurkan ke warung makan hingga restoran,” paparnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari empat unit mobil pick up, ratusan alat suntik gas, timbangan digital, ratusan tabung berbagai ukuran, hingga total 2.043 tabung 3 Kg dan 504 tabung ukuran 12 Kg dalam kondisi isi dan kosong.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.






Tinggalkan Balasan