Megapolitan.co – PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan harga satuan untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di seluruh wilayah Indonesia.

“Sama seperti BBM Satu Harga, saya pikir narasinya bagus juga untuk masyarakat luas. Jadi masyarakat seluruh Indonesia bisa mendapatkan harga yang sama,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dikutip CNBC, Jumat, 18 Juli 2025.

Fadjar mengakui bahwa saat ini terdapat perbedaan harga LPG 3 kg meski dalam satu provinsi yang sama. Karena itu, kebijakan penyamarataan harga diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam distribusi energi di seluruh pelosok negeri. “Ya pasti kita support,” ujarnya.

Menurut Fadjar, sebagai BUMN, Pertamina tinggal menunggu regulasi resmi untuk mengimplementasikan program tersebut. Ia menambahkan bahwa teknis pelaksanaan di lapangan membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak.

“Karena kan kita pelaksana, jadi kalau kita yang dibutuhkan ya regulasi. Kalau teknis di lapangan seperti distribusi kan selama ini sebenarnya sudah berjalan kan dan kemudian koordinasi juga nanti mungkin dengan stakeholders terkait, ya termasuk juga pemerintah daerah karena harus dilibatkan juga,” tandasnya.

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Regulasi anyar itu dirancang guna menciptakan energi yang merata dan memperkuat tata kelola distribusi LPG 3 kg untuk masyarakat rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, hingga petani. Selain itu, akan diatur mekanisme harga tunggal yang memperhitungkan biaya distribusi.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkap Bahlil beberapa waktu lalu.

Senada, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan LPG 3 kg satu harga adalah untuk menghilangkan ketimpangan harga di masyarakat.

Itu nanti untuk setiap provinsi. Jadi ditetapkan itu satu harganya. Misalnya itu ada yang Rp 14.000, ada yang Rp 15.000. Tergantung transportasi. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Yuliot mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan dituangkan dalam revisi Perpres 104 Tahun 2007, dan ditargetkan mulai diberlakukan tahun depan. “Kan pengaturan yang disampaikan sama Pak Menteri tadi kan targetnya tahun depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, skema penetapan harga akan serupa dengan mekanisme BBM non-subsidi seperti Pertamax, di mana harga disesuaikan dengan ongkos distribusi di masing-masing wilayah.

“Di setiap daerah kan beda-beda. Jadi harga yang ditetapkan pemerintah itu justru rangenya itu sangat tinggi. Itu ada di satu daerah itu harga LPG itu bisa Rp 50.000 per tabung. Jadi padahal itu kan kalau harga yang ditetapkan oleh pemerintah, HET-nya misalnya Rp 14.000,” pungkasnya.

megapolitanco
Editor