Megapolitan.co – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan ribuan lembar uang palsu hasil sitaan tindak pidana pemalsuan mata uang yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.344 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 1999 dan 2016 dimusnahkan, dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.

Ribuan lembar uang palsu itu merupakan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana pemalsuan mata uang yang sebelumnya telah diproses melalui jalur hukum dan diputus pengadilan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga seluruh barang bukti dipastikan tidak lagi dapat digunakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar barang bukti tidak memiliki potensi kembali beredar di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tujuannya agar barang bukti tersebut tidak lagi disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” ujar Surayadi.

Selain uang palsu, petugas juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain hasil tindak pidana yang telah inkrah, di antaranya narkotika, senjata api rakitan, bahan peledak, barcode Pertamina, hingga barang bukti lainnya.

Kejari Pandeglang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu. Masyarakat diminta memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

“Masyarakat diharapkan lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan atau mencurigai adanya penggunaan uang palsu,” imbuh Surayadi.

Langkah pemusnahan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran uang palsu sekaligus menjaga keamanan transaksi keuangan di masyarakat.

 

megapolitanco
Editor