Megapolitan.co – Rencana Pemerintah Kota Bekasi menjadikan bantaran Kalimalang sebagai kawasan wisata unggulan yang digadang sebagai Venesia-nya Bekasi, kini memasuki babak serius.

Proyek tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim).

Alih-alih menjadi proyek penataan kota yang membanggakan, laporan tersebut justru menyorot berbagai dugaan penyimpangan mulai dari tata kelola anggaran, pengaburan skema kerja sama, hingga indikasi privatisasi aset daerah yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Bekasi, BUMD PT Mitra Patriot, dan perusahaan swasta PT Miju Dharma Angkasa.

Dana CSR Rp36 Miliar Disorot

Salah satu hal yang paling dipertanyakan adalah kontribusi PT Miju Dharma Angkasa. Perusahaan yang tercatat bergerak di bidang perdagangan umum dan konstruksi ringan dengan modal dasar sekitar Rp50 juta itu disebut mampu menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) hingga Rp36 miliar.

“Ini tidak rasional. Bagaimana mungkin perusahaan dengan kapasitas finansial mikro bisa menyuntik dana CSR setara raksasa pertambangan atau properti?” ujar Ketua Forkim, Mulyadi dalam keterangannya dikutip, Senin (6/4/2026).

Perbedaan kapasitas finansial ini memunculkan dugaan adanya skema yang tidak wajar, termasuk kemungkinan penggunaan proyek daerah sebagai instrumen pencitraan aliran dana yang lebih besar.

Kecurigaan semakin menguat ketika status dana tersebut berubah dalam waktu singkat. Awalnya disebut sebagai hibah CSR pada Agustus 2025, namun kemudian muncul seremoni resmi yang menyebutnya sebagai bagian dari Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Mitra Patriot dan PT Miju Dharma Angkasa. Perubahan istilah ini dinilai membuka ruang tafsir baru terhadap asal-usul dana serta pola kerja sama yang terjadi.

Skema “Right to Match” dan Dugaan Pengarahan Pemenang Proyek

Sorotan lain datang dari proses pengadaan proyek senilai Rp48 miliar yang dimenangkan PT MDA. Status perusahaan sebagai pemrakarsa proyek memunculkan penggunaan skema right to match, yang menurut Forkim berpotensi menciptakan ruang pengkondisian pemenang sejak awal proses.

“Apakah CSR Rp36 miliar itu adalah ‘tiket masuk’ untuk menguasai proyek Rp48 miliar? Ada indikasi kuat keterlibatan kepala daerah dalam mendesain skema yang menguntungkan pihak tertentu. Anggaran CSR ini pun disebut secara berulang dan berubah-ubah, dimana wali kota pernah menyebut sebesar Rp36 miliar pada 2025 dan Rp33 miliar pada 2026,” paparnya.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Dari sisi regulasi, proyek Kalimalang ini juga dinilai menyisakan banyak persoalan. Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 20 Tahun 2025 sebenarnya menetapkan PT Mitra Patriot sebagai operator tunggal. Namun masuknya pihak swasta melalui skema KSO dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk perluasan kewenangan yang tidak sesuai aturan daerah.

Forkim juga menyoroti dugaan ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terbuka untuk publik serta belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Jasa Tirta II selaku otoritas pengelola sumber daya air di kawasan Kalimalang.

Di sisi lain, aktivitas komersial seperti penempatan kontainer kuliner di bawah Tol Becakayu juga disebut memanfaatkan ruang milik jalan (rumija), yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait penggunaan aset negara tanpa izin resmi.

Tumpang Tindih Anggaran Hampir Rp140 Miliar

Forkim turut mengkritisi ketidaksinkronan perencanaan anggaran proyek yang dinilai tidak transparan. Dalam RKAP 2025, kebutuhan investasi disebut sudah terpenuhi di angka Rp48,1 miliar.

Namun kemudian muncul tambahan pembiayaan pada 2026, yakni Rp30 miliar dari APBD Kota Bekasi serta Rp60 miliar dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Jika digabung dengan dana swasta, total nilai proyek ini mendekati Rp140 miliar untuk periode 2025–2026, dengan target tahap pertama rampung pada Maret 2026.

“Kami meminta KPK membedah kasus ini agar uang negara dan dana publik tidak menjadi ‘bancakan’ atas nama pembangunan,” cetus Mulyadi.

Ia juga menegaskan bahwa publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh.

“Apakah proyek ini murni untuk mempercantik kota, atau justru merupakan desain sistematis untuk “memindahkan” kekayaan publik ke kantong-kantong oknum. Kini kita tinggal menunggu Langkah yang akan diambil oleh penegak hukum, dan kami serahkan kepercayaan publik ini kepada KPK untuk mengusut semuanya,” tandasnya.

megapolitanco
Editor