Megapolitan.co – Pernyataan seorang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menjadi sorotan publik setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan perkara penyelundupan narkotika yang melibatkan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon.

Jaksa tersebut adalah Muhammad Arfian, yang sebelumnya diketahui menuntut pidana mati terhadap Fandi Ramadhan bersama lima ABK lainnya dalam kasus penyelundupan sabu dengan jumlah hampir dua ton.

Pengakuan itu disampaikan Arfian saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, Arfian menyampaikan permintaan maaf terkait penanganan perkara yang sebelumnya ia tangani.

“Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas,” ucap Arfian dikutip, Kamis 12 Maret 2026.

Arfian juga menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani proses pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan telah menerima sanksi terkait perkara tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah pernyataan Arfian dalam sidang lanjutan sebelum vonis terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam sempat menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Arfian dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

“Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda,” terang Habiburokhman.

Sebelumnya, persoalan tersebut juga sempat disinggung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2026.

Dalam rapat itu, pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Fandi Ramadhan turut hadir menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

Dalam forum itu pula, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memberikan perhatian terhadap pernyataan Arfian yang dinilai seolah-olah menyebut Komisi III DPR melakukan intervensi terhadap tuntutan hukuman mati.

Menurut Habiburokhman, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, namun tidak mencampuri proses teknis penanganan perkara di pengadilan.

“Masyarakat bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan. Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat,” sebutnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPR tidak pernah mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami tak intervensi pengadilan,” tegas Habiburokhman.

“Tapi harus pertanggung jawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya, Haruslah membawa perbaikan kinerja,” tandasnya.

megapolitanco
Editor