Megapolitan.co – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di tiga provinsi yang selama ini kerap terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Keputusan itu diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Dalam rapat tersebut,

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran perizinan.

Menindaklanjuti laporan itu, Presiden Prabowo segera menginstruksikan agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan ditindak tanpa penundaan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.991 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Rinciannya, 22 pemilik PBPH yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi, masing-masing tiga perusahaan di Aceh, enam perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara.

Adapun enam pemilik PBPHHK terdiri dari dua perusahaan di Aceh, dua di Sumatra Barat, dan dua di Sumatra Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang terlibat langsung di lapangan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami semua di dalam menjalankan tugas dari negara,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat komitmen dalam menertibkan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam agar seluruh pelaku usaha patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

megapolitanco
Editor