Megapolitan.co – Polemik pungutan dengan dalih pajak di Desa Pantai Hurip, Babelan, Kabupaten Bekasi, kian memanas. Dugaan munculnya permintaan pajak dari oknum istri kepala desa kepada penerima manfaat pembangunan lembaga pendidikan nonformal, hingga isu pemotongan tunjangan RT/RW, kini menjadi sorotan publik.
Wawan Setiawan, anggota tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa kebijakan pajak di tingkat desa kerap disalahartikan. Menurutnya, pajak hanya diberlakukan atas pembelian barang, bukan pemotongan langsung dari uang bantuan.
“Pajak yang diberlakukan terhadap belanja barang bang, bukan dalam bentuk pemberian uang, contoh Desa memberikan bantuan untuk pembangunan atau renovasi musholah, belanja barang material itu yang dikenakan pajak, jadi dinamikanya sekarang ini seperti itu, bang,” ujarnya, Jumat, 26 September 2025.
Ia menambahkan, jika bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, seharusnya dana tersebut disalurkan ke pihak ketiga yang kemudian melakukan pembelian barang dan membayar pajak sesuai aturan. “Kalau bantuan untuk pembangunan diberikan dalam bentuk uang itu tidak benar,” tegasnya.
Namun, Kepala Desa Pantai Hurip, Suwandi, punya pandangan berbeda. Ia membantah ada penyimpangan dan menyebut pungutan pajak yang dilakukan justru sesuai prosedur.
“Jadi jika Rp20.000.000 yang diterima oleh penerima bantuan, dipotong 12 persen, yah jadi Rp2.500.000 itu kita setorkan pajaknya,” ujar Suwandi.
Menurutnya, mekanisme pemotongan dilakukan agar desa dapat memastikan pajak benar-benar disetor. “Kita minta uang untuk pajak itu biar kita yang nyetorin bang ke pajak, ya kalo gak kita minta takutnya mereka gak mau nyetorin pajaknya, ntar ajah kita yang nombomin,” tambahnya.
Suwandi juga membantah adanya potongan terhadap tunjangan RT dan RW. “Semua uang gaji RT dan RW ditransfer oleh bendahara masing-masing Rp1 juta rupiah jadi tidak ada yang dipotong. Intinya mah bang udahlah gak usah dirame-ramein saya minta dibantu, supaya kondusif desa saya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal, menilai klarifikasi lisan tidak cukup. Ia meminta jawaban resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan kepada pihak desa.
“Terkait mengenai surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami kirimkan, saya meminta kepada Kepala Desa Suwandi untuk jawaban secara tertulis, sesuai isi surat kami tersebut. Hal itu agar tidak timbul opini serta dugaan-dugaan yang tidak benar,” tandas Nofal.
Persoalan ini semakin menambah daftar panjang sorotan publik terkait transparansi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi.






Tinggalkan Balasan