Megapolitan.co – Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 Desa Pantai Hurip, Babelan, ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LIAR, Nofa mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan penggunaan anggaran, yang dinilai tidak sejalan dengan aturan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Indikasi ketidaksesuaian itu mencakup perencanaan, prioritas program, hingga proses musyawarah desa yang disebut tidak melibatkan warga secara memadai.
“Kami mendapati beberapa temuan krusial yang mengindikasikan adanya potensi inefisiensi, ketidaksesuaian dengan prioritas kebutuhan masyarakat, serta prosedur perencanaan yang tidak memenuhi asas partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh hukum,” ujar Nofal, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol publik agar pengelolaan dana desa tidak keluar dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Prinsipnya, setiap rupiah dari uang rakyat harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kami meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan tidak adanya penyimpangan sebelum anggaran tersebut ditetapkan,” tegasnya.
Adapun sejumlah poin yang dipersoalkan LIAR meliputi ketidaksesuaian APBDes dengan RPJMDes dan RKP Desa, dugaan adanya item belanja yang tidak relevan dengan kebutuhan desa, serta musrenbang yang dinilai tidak inklusif.
LIAR meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada publik agar penyusunan APBDes 2025 dapat kembali pada relnya dan berpihak pada warga.
Selain ke Inspektorat, laporan turut ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, khususnya bidang Intelijen dan Pidana Khusus, untuk memastikan pengawasan berjalan paralel.
“Tinggal bagaimana nanti hasil telaah laporan kami di Inspektorat, kami yakin Inspektorat Kabupaten Bekasi memiliki kredibilitas dan integritas yang bagus khususnya dalam pengawasan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” lanjut Nofal.
Pihaknya kembali mengingatkan dana desa yang mencapai lebih dari Rp4 miliar setiap tahun harus berdampak nyata pada kesejahteraan warga.
Menurut mereka, tidak ada alasan bagi desa tertinggal jika pengelolaannya dilakukan dengan benar dan tanpa penyimpangan.






Tinggalkan Balasan