Suara tuntutan mendesak dilakukannya serah terima Fasis Fasum Mustika Grande dan penyediaan lahan pemakaman warga sudah digaungkan dan hingga saat ini belum direalisasikan.
Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jangan Beropini Yang Aneh-Aneh
Berdasarkan pengalaman masa lalu, kalau polemik Fasos Fasum Perumahan Mustika Grande menjadi ramai. Maka pejabat Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi akan membuat pemberitaan yang isinya telah dilakukannya serah terima fasos fasum sekian ratus perumahan.
Dan perumahan yang belum bisa dilakukan serah terima fasos fasum, alasannya karena pengembangnya kabur, pindah alamat dan susah dicari dan diakhir berita sering tertulis, agar warga dapat mengelola fasos fasumnya secara rukun.
Artinya ada opini sesat yang dibangun oleh Dinas Perumahan Kabupaten Bekasi, bahwa kalau warga Perumahan Mustika Grande menuntut haknya tentang lengelolaan fasos fasum itu warga yang tidak rukun.
Dan BumDes Desa Burangkeng bersama Kepala Desa Burangkeng berisial N.B.S mengelola Fasos Fasum Mustika Grande tanpa ijin tertulis dari Bupati/Plt Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi adalah pihak yang tidak melanggar hukum.
Kegiatan Dialog, Upaya Penjegalan Dan Ada Pahlawan Kesiangan
Upaya warga Mustika Grande yang tergabung dalam Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) sejak Oktober 2023 mendesak dilakukan serah terima Fasos Fasum Mustika Grande tidak sia-sia. Dengan dilakukannya pertemuan antara Perwakilan AMGB dengan para Pejabat Dinas Perumahan Kabupaten Bekasi pada akhir November 2025.
Sehingga diterbitkannya surat jawaban resmi dari Dinas Perumahan Kabupaten Bekasi kepada AMGB tentang “Surat Informasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan-Perum) Kabupaten Bekasi Nomor : 000.1.5/6466/Disperkimtan-Perum/2025 Tanggal 04 Desember 2025“.
Karena ditunggu hingga satu bulan lebih belum ada kabar perkembangannya, akhirnya pada tanggal 11 Januari 2026. Warga bersama AMGB menggelar dialog di Gedung SMP Negeri 6 Mustika Grande.
Semua pihak diundang dari Plt Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Pejabat Dinas Perumahan, pejabat TNI/Polri termasuk Pengurus RW 13 Mulyana bersama jajaran pengurus RW yaitu Faisal, Feri Julianto dan Julin diundang. Para Ketua RT, tokoh pemuda, tokoh agama juga diundang untuk hadir pada dialog tentang Fasos Fasum Mustika Grande ini.
Dan disayangkan pada hari H nya yaitu tanggal 11 Januari 2026 ternyata Ketua RW 13 Mulyana dan kawan-kawannya tidak hadir. Dan mereka pada saat dan jam yang sama malah justru membuat kegiatan lain yaitu tata cara penangkapan ular di Kuliner Mustika Grande.
Manuver Ketua RW 13 Mustika Grande Mukyana yang seorang ASN Disdik Kabupaten Bekasi itu, bukan cuma sampai membuat acara tandingan. Karena pada tanggal 4 April 2026 kemarin, mereka juga melayangkan surat Permohonan Serah Terima Fasos Fasum Mustika Grande kepada Dinas Perumahan Kabupaten Bekasi.
Tindakan Mulyana ini berubah 180 derajad, ini diduga karena rasa iri dan cemburu melihat warganya yang tergabung dalam AMGB. Berjuang dengan dana swadaya tanpa mengganggu kas keuangan RT dan RW.
Memperjuangkan serah terima Fasos Fasum Mustika Grande dan mampu sampai mendapatkan jawaban resmi dari Dinas Perumahan Kabupaten Bekasi. Yang ditujukan kepada AMGB tentang “Surat Informasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan-Perum) Kabupaten Bekasi Nomor : 000.1.5/6466/Disperkimtan-Perum/2025 Tanggal 04 Desember 2025“.
Sikap Ketua RW 13 Mulyana dan kawan-kawannya ini, seperti orang tidur yang bangun kesiangan, mereka kaget dan gelagapan. Melihat AMGB diakui sebagai perwakilan warga Perumahan Mustika Grande oleh Pemkab Bekasi.
Padahal jika dilihat sejarahnya surat dukungan tanda tangan tertulis dari ratusan warga RT 001 RW 13 Mustika Grande jumlah tanda tangannya ratusan warga.
Sampai saat ini diduga disimpan oleh oknum Pengurus RW 13 Mustika Grande dengan dalih akan dilanjutkan pengurusan tanda tangannya oleh Pengurus RW 13 Mustika Grande.
Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan
Polemik serah terima fasos fasum Mustika Grande ini selain merugikan warga yang setiap tahun rutin membayar pajak PBB dan Pajak Kendaraan bermotor, tetapi tidak mendapatkan imbal balik berupa pembagunan sarana dan prasarana lingkungan.
Karena terkendala pertama lambatnya proses serah terima fosos fasum, sehingga warga RT 001 RW 13 Humas 3 dan Humas 4 harus swadaya memperbaiki jalan ljngkungan dengan dana swadaya.
Kedua diduga karena macetnya penegakan hukum PERDA No.9 Tahun 2017 tentang Serah Terima Fasis Fasum di lingkungan Pemkab dan aparatur penegak hukum (APH) Bekasi.
Karena itu agar tidak menimbulkan apatisme warga Perumahan Mustika Grande bahwa hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah, maka Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi harus segera datang ke Perumahan Mustika Grande untuk melindungi hak-hak warganya.
Minggu 5 Juli 2026
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi






Tinggalkan Balasan