Megapolitan.co.- Aprat kepolisian menegaskan penindakan terhadap aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 26 Juni 2026, terpaksa dilakukan setelah diduga berkembang menjadi tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar berbagai unggahan di media sosial yang menarasikan dugaan tindakan represif aparat saat pembubaran demonstrasi bertajuk IndonesiaSekarat.
Sejumlah video memperlihatkan penggunaan water cannon, pendorongan massa, hingga proses pengamanan terhadap sejumlah peserta aksi.
Menanggapi hal itu, kepolisian menegaskan langkah pengamanan diambil bukan karena adanya penyampaian aspirasi masyarakat, melainkan setelah situasi di lapangan berubah ricuh dan muncul dugaan tindakan anarkis yang dinilai membahayakan masyarakat maupun petugas.
Aksi Awalnya Berlangsung Kondusif
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan aparat telah memberikan pengamanan sejak awal jalannya demonstrasi.
“Kami memberikan pelayanan dengan baik. Namun, kami menyayangkan adanya perusakan dan pelemparan yang terjadi,” kata Luthfie kepada wartawan.
Menurut kepolisian, kondisi mulai berubah selepas waktu Magrib. Sebagian massa diduga melakukan perusakan pagar Gedung Grahadi serta pelemparan ke arah kompleks gedung.
Sebelum mengambil tindakan, aparat beberapa kali memberikan imbauan agar massa menghentikan aksi yang dinilai melanggar ketertiban dan membubarkan diri secara tertib. Namun, imbauan tersebut disebut tidak diindahkan sehingga polisi melakukan langkah pengendalian situasi secara bertahap.
Penggunaan Water Cannon Diklaim Sesuai Kebutuhan Lapangan
Penggunaan water cannon yang viral di media sosial dijelaskan kepolisian sebagai bagian dari prosedur pengendalian massa ketika eskalasi aksi meningkat.
Selain membantu mengurai kerumunan, kendaraan tersebut juga digunakan untuk memadamkan api yang muncul di sekitar lokasi demonstrasi sehingga situasi dapat segera dikendalikan.
Kapolrestabes Surabaya menyebut proses pendorongan massa dilakukan secara bertahap hingga peserta aksi meninggalkan lokasi.
“Sehingga dengan terpaksa kami lakukan tindakan tegas, kami imbau mereka untuk mundur dan kami dorong pelan-pelan mereka ke belakang sampai ke Bundaran Air Mancur. Dan Alhamdulillah massa sudah cair, sudah kembali (pulang),” ujar Luthfie.
Jumlah Peserta yang Diamankan Masih Didata
Seusai aksi dibubarkan, aparat mengamankan sejumlah peserta demonstrasi untuk kepentingan pemeriksaan. Kapolrestabes mengatakan jumlah peserta yang diamankan saat itu masih terus didata.
“Masih dihitung ya, tapi sementara ini mungkin ada sekitar belasan lah, kita masih hitung,” kata Luthfie.
Sementara itu, Tim Pendamping Hukum yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS Surabaya menyebut sedikitnya terdapat 24 orang yang diamankan, termasuk seorang perempuan.
Saat dimintai perkembangan mengenai status hukum mereka, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berkembang.
“Terima kasih atas perhatiannya, nanti kalau ada update kami informasikan,” ujar Hadi.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan seluruh peserta aksi yang diamankan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
Kebebasan Berpendapat Harus Berjalan Sesuai Aturan
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa setiap peserta demonstrasi wajib menghormati hak orang lain, menaati ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional yang pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan ketertiban bersama.
Seluruh Dugaan Pelanggaran Menunggu Pembuktian
Di sisi lain, LBH Surabaya dan KontraS Surabaya menyampaikan klaim adanya dugaan kekerasan terhadap peserta aksi serta hambatan dalam pemberian pendampingan hukum. Klaim tersebut mendorong munculnya permintaan agar prosedur pengamanan demonstrasi turut dievaluasi.
Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran, baik yang ditujukan kepada aparat maupun kepada peserta aksi, memiliki mekanisme pemeriksaan yang dapat menguji fakta secara objektif.
Oleh karena itu, seluruh rangkaian peristiwa masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan agar kesimpulan yang diambil didasarkan pada alat bukti dan keterangan resmi dari seluruh pihak.






Tinggalkan Balasan