Megapolitan.co – Kelompok Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Bekasi Raya melaporkan dugaan korupsi dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi dampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial tersebut terindikasi merugikan keuangan negara Rp6,8 miliar.
Laporan itu diajukan sebagai pengaduan masyarakat (dumas) dan ditujukan untuk mendorong penyelidikan menyeluruh atas tata kelola BLT yang seharusnya diterima warga terdampak TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
Ketua Trinusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menegaskan bahwa persoalan BLT tersebut tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif biasa.
“Ini bukan sekadar salah data atau kelalaian teknis. Polanya menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menghilangkan hak masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 17 Desember 2025.
Dalam laporannya, LSM Trinusa turut menyoroti aspek kebijakan di tingkat Pemerintah Kota Bekasi. Perubahan daftar penerima BLT diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak disertai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab pimpinan daerah.
Kepala daerah, sebagai pemegang kewenangan strategis, dinilai memiliki tanggung jawab memastikan setiap program bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang dihimpun, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penyaluran BLT TPST Bantargebang.
Di antaranya data penerima yang tidak valid, meliputi dugaan penerima fiktif, NIK ganda, penerima yang telah meninggal dunia, serta warga di luar Kecamatan Bantargebang.
Selain persoalan data, pencairan dana BLT juga dipersoalkan. Trinusa menduga pencairan dilakukan tanpa perintah sah Bendahara Umum Daerah (BUD), yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.






Tinggalkan Balasan