Dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan pihak perbankan dalam mekanisme penyaluran BLT turut memperkuat indikasi lemahnya pengendalian kebijakan.
Trinusa menilai, apabila rangkaian dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka para pihak yang terlibat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara.
“Anggaran BLT adalah instrumen perlindungan sosial. Ketika disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan,” tegas Mandor Baya.
Melalui laporan ke KPK, LSM Trinusa meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak perbankan, serta melakukan penghitungan ulang kerugian keuangan negara secara komprehensif.
Di sisi lain, Trinusa menekankan pentingnya pemulihan hak warga terdampak TPST Bantargebang agar bantuan sosial benar-benar diterima secara adil dan tepat sasaran.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemulihan hak masyarakat. Negara wajib memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” tandas Mandor.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi dan Bank BJB belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.






Tinggalkan Balasan