Menurut dia, berbagai persoalan yang terjadi di lapangan seharusnya menjadi bahan evaluasi sebelum DPRD mengambil keputusan.
“Dengan fenomena gagalnya pengelolaan smpah yang dilakukan secara swakelola oleh DLH DKI Jakarta diatas, apakah DPRD masih tetap akan memperpanjang MoU tersebut? seharusnya DPRD bertanya pada hati nuraninya, bertanya kepada rakyat dengan jujur melihat kondisi lapangan sebelum bertindak, bahkan dapat mempertimbangkan untuk menghentikannya jika memang terbukti lebih banyak mudharat untuk rakyat dari pada manfaatnya,” jelas Ariyanto.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Sebab, meski sampah berasal dari DKI Jakarta, lokasi pengelolaan berada di wilayah teritorial Kota Bekasi dan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat setempat.
“Dan kemudian apakah DPRD dan pemkot Bekasi akan terus jadi penonton saja ketika kebijakan ini berlangsung? Padahal ini adalah wilayah teritorial Bekasi dan berdampak besar pada warga dan image kota Bekasi pada umumnya. Sudah saatnya Bekasi terlibat dalam merumuskan konsep pengelolaan yang menjamin kualitas pengelolaan sampah dan keadilan bagi warganya, jangan diam,” tandas Ariyanto.
Tinggalkan Balasan