Ariyanto menyebut lalu lintas truk sampah yang berlangsung setiap hari juga menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.

Warga di sekitar TPST disebut menghadapi persoalan kesehatan, keselamatan dan kenyamanan akibat polusi udara, pencemaran air, stigma sosial, risiko bencana, hingga potensi kecelakaan.

Selain itu, aktivitas kendaraan pengangkut sampah juga disebut menimbulkan kebisingan bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur yang dilalui truk-truk tersebut.

Persoalan kompensasi atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “uang bau” turut menjadi perhatian. Ariyanto mengatakan warga masih menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran kompensasi yang menurutnya terus berulang.

“Masalah kompensasi “uang bau”, warga mengeluhkan ketidakpastian pembayaran yang slalu berulang dan seolah ‘dinina bobokan’ atau dijadikan ‘gula-gula’ dan ‘alat untuk meredam’ warga yang kritis akan masalah lingkungan,” ucap Ariyanto.

Di sisi lain, Ariyanto menilai DPRD Kota Bekasi memiliki posisi penting untuk menyikapi persoalan TPST Bantargebang.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan kewenangan DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Karena itu, DPRD Kota Bekasi dinilai seharusnya tidak hanya melihat persoalan TPST Bantargebang dari sisi besaran dana kompensasi yang diterima daerah maupun masyarakat.

“DPRD kota Bekasi sebagai wakil rakyat harusnya lebih lantang dan tegas dalam menyuarakan dan memperjuangkan hal ini. Mengkaji permasalahan secara komprehensif bukan terjebak pada angka dana kompensasi yang sebenarnya jauh dari nilai nilai peradaban kemanusiaan,” papar Ariyanto.

Ia juga mempertanyakan sikap DPRD Kota Bekasi terkait kemungkinan perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah dengan DKI Jakarta.

megapolitanco
Editor