Megapolitan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat aktif PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk atau Bank BJB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan periode 2021–2023.
Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut dilakukan penyidik KPK di Kota Bandung. Pemanggilan itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa agensi iklan di lingkungan Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para pejabat Bank BJB dilakukan guna mendalami materi penyidikan. Pemeriksaan berlangsung di salah satu lokasi di Kota Bandung.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Rabu (16/9/2026).
Tiga pejabat tersebut dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan yang berlangsung pada periode 2021–2023.
Dua nama dari tiga pejabat yang diperiksa merupakan pejabat tinggi Bank BJB, yakni Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum dan Juniardi Swastria yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Operasi.
Boy Panji Soedrajat lahir pada 1974 dan kini berusia 51 tahun. Ia menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Parahyangan Bandung dan meraih gelar tersebut pada 1997.
Dua tahun kemudian, ia melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar Magister Ilmu Hukum dari Golden Gate University pada 1999.
Karier Boy Panji Soedrajat di Bank BJB telah dijalani melalui sejumlah posisi. Pada 2017, ia dipercaya menjadi Pemimpin Grup Litigasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1127/SK/DIR-HC/2017.
Selanjutnya, pada 2019, Boy menjabat sebagai Pemimpin Kantor Cabang Cibinong berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0031/SK/DIR-HC/2019.
Sejak 2021, ia kemudian dipercaya menduduki posisi sebagai Pemimpin Divisi Hukum berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0511/SK/DIR-HCA/2021.
Adapun Juniardi Swastria juga lahir pada 1974 dan saat ini berusia 51 tahun. Ia merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung yang diperolehnya pada 2000.
Juniardi juga memiliki rekam jejak kepemimpinan di sejumlah divisi Bank BJB. Pada 2017, ia menjabat sebagai Pemimpin Divisi Manajemen Anak Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1127/SK/DIR-C/2017.
Setahun kemudian, Juniardi dipercaya sebagai Pemimpin Divisi Umum berdasarkan Surat Keputusan No. 1135/SK/DIR-HC/2018.
Sementara sejak 2024, ia menjabat sebagai Pemimpin Divisi Operasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0495/SK/DIR-HCA/2024.
Selain Boy Panji Soedrajat dan Juniardi Swastria, penyidik KPK juga memanggil satu pejabat aktif lainnya di Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang masih berjalan.
Pengusutan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan jasa agensi iklan di salah satu bank pembangunan daerah.
Pemeriksaan terhadap jajaran pejabat aktif Bank BJB menunjukkan penyidik masih mendalami berbagai informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kasus tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Proses pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi materi penyidikan dan mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Tinggalkan Balasan