Megapolitan.co – Upaya penyelundupan sisik satwa dilindungi jenis trenggiling berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten di perairan Merak, Kota Cilegon, Banten. Total barang bukti yang diamankan mencapai 780 kilogram dengan nilai ditaksir lebih dari Rp46 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Lanal Banten melakukan patroli rutin menggunakan KAL Anyer di perairan Tanjung Sekong, Merak, pada Rabu siang. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kedapatan membawa 26 kardus berisi sisik trenggiling. Masing-masing kardus memiliki berat sekitar 30 kilogram, sehingga total muatan mencapai 780 kilogram.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, mengungkapkan bahwa kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Phu My, Vietnam, dengan tujuan Pelabuhan Indah Kiat, Merak.
“Kapal MV Hoi An 8 membawa muatan 2.735 ton steel coil dan 26 paket sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Catur dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kapal tersebut diawaki oleh 13 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Menurut Catur, nilai ekonomis sisik trenggiling di pasar gelap sangat tinggi, bahkan bisa mencapai Rp60 juta per kilogram.
“Harga per kilogram sisik trenggiling di pasar gelap mencapai Rp60 juta. Jika ditotal, nilainya sekitar Rp46,8 miliar,” katanya.
Sisik trenggiling kerap disalahgunakan untuk pengobatan tradisional dan diduga menjadi bahan campuran dalam praktik ilegal, termasuk untuk pembuatan narkoba.
Saat ini, seluruh ABK kapal telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Sedangkan seluruh barang bukti rencananya akan diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk proses lebih lanjut.
Lanal Banten diketahui masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional di balik penyelundupan ini.






Tinggalkan Balasan