Megapolitan.co – Lanal Banten bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Provinsi Banten mengimbau para pelaku usaha di wilayah pesisir Pulomerak agar memenuhi seluruh dokumen teknis dan izin resmi dalam pemanfaatan ruang laut.
Imbauan ini disampaikan usai pelaksanaan peninjauan lapangan di kawasan reklamasi pesisir Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis, 24 Oktober 2025.
Peninjauan yang dihadiri Dantim Quick Response Lanal Banten, Lettu Laut (P) Achmad Andre, Kabid PSDKP Banten, serta perwakilan dari KKP itu dilakukan untuk memverifikasi batas koordinat dan meninjau aspek keselamatan pelayaran, kelestarian ekosistem laut, serta kepatuhan terhadap izin Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Lanal Banten menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengawasan ruang laut agar kegiatan reklamasi dan usaha pesisir tidak melampaui batas izin yang telah ditetapkan.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah di bidang kemaritiman dan memastikan seluruh aktivitas di laut berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan kepentingan nasional,” tegas perwakilan Lanal Banten.
Sementara itu, Kabid PSDKP Banten, Budiman, mengungkapkan bahwa sekitar 10 hektare lahan telah digunakan untuk kegiatan reklamasi di wilayah pesisir Kelurahan Tegal Gede, Pulomerak. “Dan bila mana melanggar izinnya akan ditinjau kembali,” ujar Budiman.
Melalui langkah pengawasan dan imbauan ini, Lanal Banten bersama KKP berharap para pelaku usaha lebih disiplin dalam mengelola kawasan pesisir, menjaga kelestarian lingkungan laut, serta memastikan setiap aktivitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.






Tinggalkan Balasan