Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nantinya langsung diarahkan ke rumah sakit yang kompeten sesuai kebutuhan pasien.

Jika rumah sakit tujuan penuh atau pengobatan belum tuntas, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit dengan tingkat kompetensi yang lebih tinggi.

Jadi maksimal hanya satu kali perpindahan rumah sakit. Contohnya kasus seorang perempuan 42 tahun dengan keluhan nyeri perut bawah kronis.

Dalam sistem lama, pasien harus melewati beberapa rumah sakit sebelum akhirnya mendapat layanan onkologi ginekologi yang tepat.

Dengan sistem baru, FKTP bisa langsung mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kompetensi onkologi, sehingga diagnosis dan penanganan lebih cepat dilakukan.

Baru 89 Persen RS yang Siap

Meski demikian, implementasi sistem baru ini masih menghadapi tantangan. Dari sekitar 3.197 rumah sakit di Indonesia, baru 89 persen yang telah menyinkronkan data sesuai standar rujukan berbasis kompetensi.

Kemenkes mengakui proses adaptasi ini masih berjalan dan membuka masukan agar regulasi ini realistis dan dapat diterapkan di berbagai daerah.

Dilaunch Awal Januari 2026

Kemenkes menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi dapat diluncurkan pada Januari 2026. Saat ini, pemerintah masih menunggu terbitnya peraturan presiden sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Budi menegaskan sistem baru ini dibuat untuk mempermudah pasien sekaligus meningkatkan efisiensi BPJS Kesehatan.

“Sistem lama terlalu bertele-tele. Kita ubah agar lebih cepat, lebih tepat, dan lebih hemat biaya,” tandasnya.

megapolitanco
Editor