Kasus lain yang lebih baru muncul pada 2026. PT Paramitra Alfa Sekuritas bersama sejumlah nasabah menggugat BCA dan jajaran direksinya terkait dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi.

Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 21 November 2025 dengan nilai dana yang diberitakan mencapai Rp2,58 miliar.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat yang dikutip media, transaksi tersebut melibatkan sepuluh Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi.

Dana disebut berpindah ke beberapa rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar atau whitelist.

Gugatan tersebut diajukan sebagai perkara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, dalil yang diajukan pihak penggugat belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahan BCA selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada September 2026, sengketa lainnya berkaitan dengan kesalahan transfer senilai sekitar Rp7,96 juta. Perkara tersebut diajukan oleh nasabah bernama Yuliana Febriani.

Gugatan dengan nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg tersebut diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam pemberitaan mengenai putusan perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Yuliana. Hakim memerintahkan pemindahbukuan dana yang menjadi objek sengketa dari rekening tujuan yang salah ke rekening milik penggugat.

Nilai perkara tersebut memang tidak sebesar kasus kredit PT SNP. Namun, sengketa tersebut menunjukkan bahwa kesalahan dalam transaksi dengan nominal relatif kecil tetap dapat berlanjut ke proses hukum apabila tidak mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme pelayanan perbankan.

megapolitanco
Editor