Pada Maret 2022, Hebbie Agus Kurnia mengaku kehilangan dana sebesar Rp135 juta dari rekeningnya. Ia kemudian menyampaikan keluhan melalui media sosial setelah menemukan transaksi yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan keamanan rekening dan kepastian mengenai dana milik nasabah.
BCA kemudian menyatakan persoalan itu telah diselesaikan setelah pihak bank dan nasabah melakukan pertemuan pada 28 Maret 2022.
Kasus tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai pentingnya mekanisme pengamanan transaksi sekaligus prosedur penanganan pengaduan ketika nasabah menemukan aktivitas rekening yang tidak mereka akui.
Persoalan serupa juga pernah berujung pada gugatan di pengadilan jauh sebelum kasus 2022.
Pada September 2013, Johanna Susyanti menggugat BCA setelah mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp9.953.000.
Kuasa hukum Johanna menyatakan kliennya tidak pernah melakukan penarikan melalui ATM. Namun, berdasarkan keterangan layanan pelanggan bank, terdapat catatan sepuluh kali penarikan tunai pada 23 Mei 2012 melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.
Johanna kemudian mengajukan gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar.
Perkara tersebut menunjukkan bagaimana perbedaan antara catatan transaksi dan pengakuan pemilik rekening dapat berkembang menjadi sengketa hukum.
Apabila penyelesaian antara nasabah dan bank tidak tercapai, persoalan mengenai keabsahan transaksi serta tanggung jawab atas kehilangan dana dapat dibawa ke pengadilan.
Tinggalkan Balasan