Megapolitan.co – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tercatat pernah menghadapi beragam perkara hukum dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Kasus yang muncul memiliki karakter berbeda, mulai dari persoalan kredit hingga sengketa transaksi yang melibatkan nasabah.
Salah satu perkara dengan nilai kerugian besar berkaitan dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Persoalan tersebut berawal dari fasilitas kredit modal kerja yang diberikan pada periode 2016-2017 dengan plafon mencapai Rp600 miliar.
Dalam perkara tersebut, fasilitas kredit BCA menggunakan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia sebagai jaminan. Namun, pada 2018 kredit mengalami kemacetan dengan nilai mencapai Rp209,8 miliar.
Proses pemeriksaan kemudian menemukan persoalan pada sebagian piutang yang dijadikan agunan. Piutang tersebut ternyata fiktif dan tidak dapat ditagih, sementara dokumen kontrak pembiayaan yang menjadi dasar pengamanan kredit juga tidak dapat ditunjukkan.
Kondisi itu akhirnya menyebabkan BCA mencatat kerugian Rp209,8 miliar. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum terhadap Leo Chandra selaku komisaris PT SNP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/PID/2022, Leo dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang.
Leo dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pada 2023, uang hasil rampasan sebesar Rp51,1 miliar disetorkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke kas negara.
Perkara PT SNP menjadi salah satu contoh risiko dalam pemberian kredit, khususnya terkait pemeriksaan dokumen serta validitas aset yang digunakan sebagai jaminan.
Di sisi lain, persoalan yang menyangkut rekening nasabah juga pernah menjadi perhatian publik.
Tinggalkan Balasan