Penertiban mencakup kebun sawit ilegal, tambang tanpa izin, hingga alih fungsi kawasan hutan yang melanggar hukum.

Pemerintah juga menjatuhkan denda administratif Rp25 juta per hektare per tahun kepada pelanggar sebagai bentuk sanksi dan efek jera.

Langkah ini sekaligus membuka tabir praktik lama yang selama ini luput dari penindakan serius.

Pemerintah memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus. Sejumlah korporasi sawit dan tambang kini masuk dalam daftar prioritas penindakan, tanpa pengecualian terhadap latar belakang pemilik atau skala usaha.

Di sektor pertambangan, aktivitas ilegal di kawasan hutan dikenakan denda hingga Rp6,5 miliar per hektare, disertai penghentian operasi serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Sanksi tersebut berlaku untuk berbagai komoditas strategis, termasuk nikel, bauksit, batu bara, dan timah.

Di tengah derasnya isu yang diarahkan kepada Presiden Prabowo, pemerintah menegaskan tidak akan mundur dari agenda penertiban.

Presiden berulang kali menekankan bahwa penyelamatan hutan adalah bagian dari kedaulatan negara dan tidak boleh dikalahkan oleh tekanan politik maupun ekonomi.

Dengan jutaan hektare hutan yang berhasil diselamatkan, pemerintah menilai serangan isu justru menjadi indikator bahwa kebijakan penertiban berjalan efektif.

Perang melawan perusak hutan, menurut pemerintah, akan terus dilanjutkan sebagai komitmen nyata menjaga lingkungan dan kepentingan publik.

Ronnie Sahala
Editor