PJJ Dievaluasi Berdasarkan Perkembangan Kabut Asap
Penerapan PJJ di Kalteng juga bersifat dinamis karena kondisi kabut asap dapat berubah dari waktu ke waktu.
Disdik Kalteng menyatakan kebijakan tersebut dievaluasi setiap tiga hari dengan melihat perkembangan kondisi kabut asap dan kualitas udara.
“PJJ ditetapkan sejak 31 Agustus 2026 dan dievaluasi selama tiga hari sekali. Kalau nanti di tiga hari ke depan ternyata masih kabut asap, maka ini akan ada perpanjangan dan itu menyesuaikan sekolah masing-masing,” ujar Reza.
Penentuan satuan pendidikan yang terdampak juga mengacu pada kondisi ISPU.
“Sekolah yang terdampak kita lihat berdasarkan ISPU,” jelas Reza.
Dengan mekanisme evaluasi tersebut, kebijakan pembelajaran dapat berubah mengikuti kondisi udara di wilayah masing-masing.
Jika kabut asap masih berlangsung dan kualitas udara belum membaik, masa PJJ dapat diperpanjang.
Sebaliknya, apabila kondisi udara sudah memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara langsung, metode belajar dapat disesuaikan.
PJJ Bukan Penghentian Kegiatan Belajar
Pemahaman mengenai PJJ juga perlu dipisahkan dari istilah sekolah diliburkan.
PJJ tidak berarti aktivitas pendidikan dihentikan. Dalam skema tersebut, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung, tetapi siswa mengikuti proses belajar dari rumah.
ANTARA melaporkan bahwa Disdik Kalteng menjelaskan PJJ tetap memungkinkan guru memberikan pembelajaran kepada siswa meskipun kegiatan tatap muka dihentikan sementara karena kondisi kabut asap.
Tinggalkan Balasan