Megapolitan.co – PT PLN (Persero) belum dapat langsung melakukan pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, meski Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menyetujui Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran untuk perusahaan tersebut.

Persetujuan itu menjadi bagian awal dari proses pengembangan energi panas bumi. Masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum kegiatan eksplorasi dapat dilakukan, mulai dari perizinan, kajian lingkungan, tata ruang, hingga pelibatan masyarakat.

Rencana pengeboran dengan kedalaman sekitar 1.900–2.200 meter menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Namun, rencana tersebut bukan berarti aktivitas pengeboran sudah dapat dilakukan setelah persetujuan WKP diterbitkan.

Persetujuan WKP Masih Harus Diikuti Sejumlah Perizinan

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar pendelegasian WKP Gunung Ungaran kepada PLN.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan keputusan itu baru menjadi bagian awal dari rangkaian proses yang harus dilalui sebelum kegiatan eksplorasi berlangsung.

PLN masih diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) apabila diperlukan, serta persetujuan atau izin lingkungan termasuk Amdal sesuai ketentuan.

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” kata Dwi, dikutip Pemprov Jawa Tengah.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persetujuan terhadap wilayah kerja tidak dapat disamakan dengan izin untuk langsung menjalankan kegiatan fisik di lapangan.

Persetujuan WKP dan pelaksanaan eksplorasi merupakan dua tahapan berbeda dalam pengembangan panas bumi.

WKP Gunung Ungaran Seluas 29.800 Hektare Bukan Seluruhnya untuk Pengeboran

Selain soal izin pengeboran, luasan WKP Gunung Ungaran juga menjadi perhatian. Wilayah kerja tersebut tercatat mencapai sekitar 29.800 hektare.

megapolitanco
Editor