Megapolitan.co – Polemik pemblokiran rekening milik Supriadi di BCA KCP Ponorogo kembali memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di industri perbankan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian karena rekening Supriadi disebut diblokir atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Uchok mempertanyakan sejauh mana prinsip independensi dan perlindungan kepentingan nasabah diterapkan BCA dalam menghadapi permintaan pemblokiran rekening dari aparat penegak hukum.

Padahal, menurut Uchok, GCG semestinya menjadi salah satu fondasi utama perbankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pengelolaan bank berjalan secara profesional.

“Prinsip-prinsip GCG di Bank BCA sangat bagus sekali. Nasabah simpan duit di BCA terasa seperti surga,” kata Uchok dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Namun, penilaian tersebut berubah ketika Uchok menyoroti kasus rekening Supriadi. Ia menilai terdapat pertanyaan yang belum terjawab mengenai pelaksanaan prinsip independensi yang selama ini dikedepankan dalam tata kelola BCA.

Menurutnya, BCA selama ini menyatakan senantiasa bertindak profesional, objektif dalam setiap pengambilan keputusan, serta tidak mendapat tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. BCA juga disebut menjunjung prinsip independensi dan menghindari benturan kepentingan.

“Namun penerapan prinsip-prinsip GCG di Bank BCA hanya mimpi dan hayalan di siang hari bolong,” ujar Uchok.

Ia pun mempertanyakan posisi bank ketika harus menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum untuk melakukan pemblokiran rekening nasabah.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena berdasarkan informasi dari pihak kuasa hukum, Supriadi disebut belum mendapatkan penjelasan mengenai perkara pidana yang menjadi dasar rekeningnya diblokir.

“Prinsip tidak mendapat tekanan atau intervensi pihak lain itu dipertanyakan. Dalam kasus ini, rekening nasabah disebut diblokir atas permintaan Dittipidum Bareskrim Polri, sementara dasar perkara pidananya masih belum dijelaskan kepada pemilik rekening,” kata Uchok.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut akses nasabah terhadap rekening, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik kepada bank apabila tidak segera disertai penjelasan yang transparan.

Ia meminta agar pemblokiran rekening Supriadi dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar hukum, status perkara, serta mekanisme yang digunakan hingga rekening tersebut dibatasi.

“Kalau sudah begini, bukan hanya nasabah yang dirugikan. Tetapi Bank BCA juga bisa rugi citranya di mata publik,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, CBA meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun melakukan penelusuran. Lembaga pengawas tersebut dinilai perlu meminta penjelasan dari BCA mengenai proses pemblokiran rekening Supriadi.

Uchok juga meminta OJK memastikan aspek perlindungan konsumen serta prinsip tata kelola perbankan telah diterapkan dalam kasus tersebut.

“CBA mendesak OJK untuk membuka penyelidikan atas pemblokiran rekening Supriadi di Bank BCA KCP Ponorogo dan meminta klarifikasi kepada manajemen BCA,” ujarnya.

Sebelum kritik dari CBA muncul, persoalan serupa telah dipertanyakan kuasa hukum Supriadi, Megi Saputra dan Abdul Hamid.

Keduanya disebut telah menyurati Bareskrim Polri pada 15 Juni 2026. Surat tersebut diajukan untuk meminta klarifikasi sekaligus memohon agar pemblokiran rekening Supriadi dicabut.

Pihak kuasa hukum menyatakan Supriadi belum pernah menerima panggilan, baik dalam kapasitas sebagai tersangka maupun saksi. Mereka juga mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar pemblokiran rekening.

Ketiadaan penjelasan tersebut kemudian melahirkan sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum. Di antaranya terkait tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran, alasan rekening dibatasi, pihak yang mengeluarkan perintah, serta prosedur yang digunakan.

Megi Saputra melalui akun Threads @megi_saputra_ juga menyebut surat yang dikirim kepada Bareskrim belum mendapatkan tanggapan secara tertulis.

Ia mengungkapkan, upaya meminta penjelasan melalui sambungan telepon juga belum memberikan kejelasan mengenai perkara pidana yang dimaksud.

“Pidana apa?” demikian pertanyaan yang disebut disampaikan dalam komunikasi tersebut.

Bagi pihak kuasa hukum, penjelasan mengenai perkara yang menjadi dasar pemblokiran diperlukan agar pemilik rekening memperoleh kepastian hukum.

Pasalnya, pembatasan terhadap rekening secara langsung berdampak pada kemampuan nasabah dalam menggunakan dan melakukan transaksi keuangan.

Di sisi lain, BCA sebelumnya disebut menyatakan tidak dapat memberikan salinan surat perintah pemblokiran kepada nasabah karena dokumen tersebut dikategorikan sebagai rahasia.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan kuasa hukum. Mereka mempertanyakan bagaimana pemilik rekening dapat mengetahui alasan dan dasar hukum rekeningnya diblokir apabila dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut tidak diberikan.

Kasus Supriadi juga muncul di tengah perhatian terhadap persoalan pemblokiran rekening lain. Sebelumnya, terdapat informasi mengenai pemblokiran rekening milik Supriyono alias Mas Botok yang dikaitkan dengan aktivitas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Sementara untuk rekening Supriadi, berdasarkan dokumen yang diungkapkan pihak kuasa hukum, pemblokiran secara administratif disebut dilakukan atas permintaan Dittipidum Bareskrim Polri.

Sampai berita ini ditulis, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, belum ada penjelasan tertulis dari Bareskrim Polri mengenai perkara yang menjadi dasar pemblokiran, status hukum Supriadi, maupun alasan spesifik rekening tersebut diblokir.

Kondisi itu membuat persoalan tata kelola dan perlindungan nasabah kembali dipertanyakan. Sebab, pembatasan akses terhadap rekening berkaitan langsung dengan kepentingan finansial pemilik rekening.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah bagaimana prinsip independensi, kehati-hatian, serta perlindungan konsumen diterapkan ketika bank menerima permintaan pemblokiran rekening dari aparat penegak hukum.

Pada titik ini, kepastian mengenai dasar hukum dan prosedur menjadi penting agar pemilik rekening maupun publik dapat memahami alasan pembatasan akses terhadap dana tersebut.

Polemik rekening Supriadi pun masih menunggu penjelasan resmi dari Bareskrim Polri, BCA, dan OJK. Klarifikasi dari ketiga pihak diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak dan masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh.