Untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah, keputusan yang kemudian diberlakukan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Di Kalteng, Pemprov akhirnya menerapkan PJJ bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa persoalan kesehatan dan keselamatan siswa ikut menjadi pertimbangan dalam menentukan metode pembelajaran.
PJJ Kalteng Berlaku Mulai 31 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Kalteng menyatakan PJJ mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2026 melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026.
Penerapan kebijakan itu ditujukan kepada satuan pendidikan yang terdampak kabut asap berdasarkan kategori kondisi ISPU tertentu.
Disdik Kalteng menjelaskan bahwa penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta Satuan Pendidikan yang Terdampak Kabut Asap dengan Kategori Dimaksud, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian tertulis penjelasan resmi SE.
Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa ketika kondisi udara dinilai berisiko, pemerintah daerah dapat mengubah metode pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh.
Namun, penerapannya tidak diberlakukan secara otomatis kepada seluruh sekolah di Kalteng.
PJJ ditujukan kepada satuan pendidikan yang terdampak kabut asap, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing dan indikator kualitas udara yang digunakan pemerintah daerah.
Tinggalkan Balasan