Megapolitan.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung menetapkan lima tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan berupa ventilator di RSUP Dr (HC) Ir Soekarno.
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menyebutkan tiga pelaku utama merupakan orang dalam yang sudah tahu seluk beluk rumah sakit, sedangkan dua lainnya adalah penadah barang curian.
Tiga tersangka utama, yakni JO (29) pegawai P3K, RI (31) pegawai honorer, serta FI (30) mantan sopir ambulans yang telah berhenti bekerja saat kasus dilaporkan ke polisi.
“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir Soekarno Bangka Belitung. Ada 3 orang tersangka yang diamankan,” kata Hendro, Selasa (22/7/2025).
Selain ketiganya, polisi juga menangkap dua penadah berinisial JE (26) dan AS (38) yang dibekuk di luar Pulau Bangka. Dari tangan mereka, polisi menyita ventilator serta sejumlah alat kesehatan lainnya.
“Kita juga mengamankan dua orang penadah bersama sejumlah barang bukti curian berupa ventilator dan alat-alat kesehatan lainnya,” ungkap Hendro.
Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Rivai Arvan, menyatakan seluruh tersangka kini resmi ditahan di Mapolda. Proses penyidikan masih terus berjalan.
“Kelimanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Babel,” ungkapnya kepada awak media.
Arvan menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat keterangan 10 saksi dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi mulai mencurigai JO sebagai pelaku awal.
“Dari 10 saksi inilah kami merucut ke satu nama yang kita curigai. Kemudian kita mengumpulkan alat-alat bukti bahwa dialah pelakunya,” ucapnya.
JO akhirnya mengaku terlibat dalam pencurian bersama dua rekannya. Dari pengakuan itulah, polisi menelusuri alur penjualan alat curian hingga menemukan dua penadah berdasarkan bukti transaksi dan alamat pengiriman.
“Kita kembangkan, tersangka mengaku dibantu oleh dua orang. Dari situlah penelusuran terus berjalan hingga akhirnya kami menemukan 2 orang penadah. Kami temukan kedua penadah ini dari alamat dan bukti transaksi,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan