Megapolitan.co – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Selain menyita barang bukti kendaraan roda dua, petugas juga menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas tiga pelaku pencurian dan lima orang penadah hasil kejahatan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

“Sebanyak 16 unit kendaraan roda dua berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Selain itu, kami juga mengamankan tiga orang pelaku pencurian dan lima orang penadah yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian,” ujar Dhyno kepada awak media, Rabu, 17 Juni 2026.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW, RD, D, H, MS, BY, U, dan E. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menggunakan kunci khusus untuk merusak sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku kemudian menjual motor hasil curian tersebut dengan harga jauh di bawah nilai pasar kepada para penadah.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera mendatangi Polres Pandeglang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan guna melakukan pencocokan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas,” tandas Dhyno.

Polres Pandeglang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan pencurian kendaraan bermotor guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

megapolitanco
Editor