Melalui Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, ditegaskan bahwa dokumen tersebut belum mengikat secara hukum dan masih dalam tahap kajian.

“Dokumen tersebut bukanlah perjanjian final, belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico, dikutip Rabu (15/4/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait isu yang ramai diperbincangkan tersebut.

Fokus Kerja Sama Bukan Akses Udara

Dalam dinamika hubungan bilateral, pembahasan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth justru berfokus pada penguatan kerja sama pertahanan melalui skema Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

Pemerintah menegaskan bahwa isu blanket overflight tidak termasuk dalam agenda kerja sama tersebut.

Artinya, arah pembicaraan lebih pada peningkatan kapasitas pertahanan, bukan pemberian akses bebas wilayah udara.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kedaulatan udara Indonesia dilindungi oleh berbagai regulasi nasional. Sejumlah undang-undang menegaskan bahwa negara memiliki kendali penuh atas pengaturan, pemanfaatan, dan pengawasan ruang udara.

Dengan kerangka hukum tersebut, tidak ada celah bagi pihak asing untuk mendapatkan akses tanpa persetujuan resmi pemerintah.

Isu Geopolitik dan Posisi Indonesia

Munculnya proposal dari Amerika Serikat dinilai tak lepas dari posisi strategis Indonesia dalam jalur penerbangan internasional.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa posisi tersebut tidak membuat Indonesia berada dalam tekanan pihak manapun.

Kedaulatan tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan, termasuk dalam kerja sama internasional di bidang pertahanan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya merujuk pada sumber resmi pemerintah dalam menyikapi isu strategis.

Pemerintah pun memastikan bahwa pembahasan terkait blanket overflight masih berada pada tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi.

Di tengah derasnya arus informasi, publik diingatkan untuk tetap kritis dan tidak terjebak pada narasi yang belum tentu benar, terutama yang menyangkut kedaulatan negara.

megapolitanco
Editor