Megapolitan.co – Isu kerja sama akses lintas udara atau blanket overflight antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu polemik luas di ruang publik.

Narasi yang beredar di media sosial menyebut adanya kesepakatan pemberian izin melintas bagi pesawat militer asing di wilayah udara nasional.

Klaim tersebut bahkan dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto dan menimbulkan kekhawatiran terkait kedaulatan negara serta arah kebijakan luar negeri Indonesia.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan cenderung menyesatkan.

Belum Ada Kesepakatan Resmi

Kementerian Pertahanan RI memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kesepakatan final terkait pemberian akses udara bagi militer Amerika Serikat.

Dokumen yang beredar di publik disebut masih berupa draft awal atau Letter of Intent (LoI), yang belum memiliki kekuatan hukum.

Dengan status tersebut, dokumen tidak dapat dijadikan dasar kebijakan negara. Klaim bahwa Indonesia telah menyetujui skema blanket overflight dinilai sebagai bentuk disinformasi yang melampaui fakta yang ada.

Konsep Overflight dan Batas Hukumnya

Secara umum, blanket overflight clearance merupakan izin bagi pesawat negara untuk melintasi wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat.

Namun, prinsip hukum internasional menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya.

Dalam praktiknya, tidak ada pesawat asing, termasuk militer yang dapat melintas tanpa izin resmi. Sejumlah negara bahkan pernah menolak permintaan serupa dari Amerika Serikat, menunjukkan bahwa kontrol tetap berada di tangan negara masing-masing.

Masih Tahap Kajian Internal

Pemerintah menyebut dokumen yang beredar merupakan proposal awal dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” tertanggal 26 Februari 2026.

megapolitanco
Editor