Megapolitan.co – Isu penguatan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah pusat mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui regulasi terbaru.

Kebijakan ini bertujuan memastikan pengelolaan ASN lebih profesional, objektif, serta berbasis kompetensi dan kinerja.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang digelar di Aula Kementerian PANRB, Rabu, 4 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi.

Acara sosialisasi dibuka oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terbitnya regulasi yang menjadi dasar penguatan sistem merit di lingkungan birokrasi nasional.

“Saya mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, sekaligus terselenggaranya sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Kegiatan ini merupakan langkah penting sebagai perluasan dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama kementerian dan lembaga pada 12 Februari lalu,” ujarnya dikutip, Kamis (5/3/2026)

Menurutnya, penerapan sistem merit tidak sekadar menjadi aturan administratif dalam tata kelola kepegawaian.

Regulasi tersebut memiliki peran strategis untuk memastikan prinsip meritokrasi berjalan secara konsisten dalam pengelolaan ASN.

Dengan sistem merit yang kuat, proses rekrutmen, promosi, hingga pengembangan karier aparatur negara diharapkan berjalan lebih transparan dan berbasis kompetensi.

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri PANRB juga memaparkan tiga poin penting yang menjadi fokus pemerintah, yakni konteks transformasi manajemen ASN, evaluasi penerapan sistem merit selama ini, serta arah kebijakan ke depan.

megapolitanco
Editor