Megapolitan.co – Klarifikasi Pemerintah Kota Bekasi soal perjalanan dinas luar negeri (PDLN) Wali Kota Tri Adhianto kembali memantik kritik.
Alih-alih meredam polemik, pernyataan resmi Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, justru memperlebar kecurigaan publik atas transparansi dan urgensi perjalanan ke Tiongkok tersebut.
Junaedi menepis anggapan jika Tri mengabaikan instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menyebut keberangkatan pada 10–14 Desember 2025 sudah memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan pemerintah pusat.
“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi dalam keterangannya dikutip, Rabu 10 Desember 2025.
Ia menjelaskan kunjungan kerja itu bertujuan menjajaki peluang kerja sama dengan Jinluo Water Co. Ltd., mulai dari teknologi ramah lingkungan hingga pengolahan limbah.
“Wali kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Junaedi juga memastikan anggaran daerah tidak tersentuh dalam kegiatan tersebut. “Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” kilahnya.
Ia menegaskan aturan penundaan PDLN baru berlaku pada 15 Desember 2025. “Dalam edaran tersebut juga ditegaskan penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Namun, penjelasan itu dinilai tidak menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, terutama soal sumber pembiayaan dan potensi konflik kepentingan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai justru terdapat indikasi kuat terjadinya gratifikasi.
“Kalau itu perjalan dinas ke negara lain, tujuannya kerja sama atau studi tiru kemudian tidak pakai APBB, kuat dugaan terjadinya gratifikasi,” terang Uchok.
Ia mempertanyakan kejanggalan perjalanan yang diklaim berbiaya pribadi namun tetap membawa sejumlah pejabat eselon.
“Modal sendiri kebutuhan apa, menunjukan banget salahnya. Lantas pake dana sendiri dan terus kenapa bawa sejumlah pejabat eselon II atau kepala dinas? Kecuali itu status cuti, atau umroh dan atau haji. Itu gratifikasi dibiayai oleh pihak ketiga,” ucapnya.
Lebih jauh, Uchok juga menilai pertanggungjawaban hasil studi tiru menjadi kabur jika biaya perjalanan tidak ditanggung lembaga.
“Nanti hasil studi tiru pertanggungjawabannya dengan apa? Kalau dana sendiri tujuannya apa?
Kalau menggunakan dana kepentingan pribadi bukan lembaga. Kalau lembaga terus alasan izin disiasati sebelum 15 Desember. Pokoknya itu salah besar, itu gratifikasi,” tandasnya.
Polemik ini menambah daftar panjang kritik terhadap perjalanan luar negeri pejabat Kota Bekasi, yang sebelumnya juga disorot publik karena dinilai tidak selaras dengan kondisi daerah yang tengah menghadapi sejumlah persoalan mendesak.






Tinggalkan Balasan