Di Amerika Serikat, lebih dari 40 persen penghuni penjara federal adalah pelaku kejahatan narkotika. Negara itu akhirnya menempuh reformasi dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pemenjaraan.

Sementara di Filipina, pendekatan represif tanpa akuntabilitas justru melahirkan pelanggaran HAM dan memperburuk reputasi hukum negara itu di mata dunia.

Belajar dari situ, Indonesia perlu memilih jalan yang cerdas: tegas terhadap kejahatan, namun adil terhadap sistem yang rapuh.

Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Menghukum

Karena itu, Panja Komisi XIII seharusnya tidak berhenti pada pencarian kambing hitam. Ia perlu menguliti akar masalah: lemahnya integritas petugas, minimnya pengawasan teknologi, dan kepadatan lapas yang sudah di luar nalar.

Diperlukan audit independen, reformasi rekrutmen dan rotasi petugas, serta kerja sama dengan lembaga antikorupsi untuk menutup celah kolusi di balik tembok.

Lebih jauh, negara harus mengubah orientasi politik hukum narkotika. Selama ini, hukum kita terlalu sibuk memenjarakan pengguna, bukan menyembuhkan mereka.

Penegakan hukum yang adil harus mampu membedakan antara pelaku bisnis narkoba yang memanfaatkan sistem, dan pengguna yang sesungguhnya korban dari ketidakberdayaan sosial dan ekonomi.

Jangan Sekadar Panggung Politik

Langkah DPR ini adalah momentum penting untuk menegaskan kembali prinsip dasar negara hukum: tidak ada ruang yang steril dari akuntabilitas.

Jika hukum bisa dibeli atau dinegosiasikan di balik jeruji, maka keadilan telah berubah menjadi komoditas.

Karena itu, Panja ini seharusnya bukan panggung politik, melainkan awal dari pembersihan institusi hukum secara nyata. Kita semua tahu persoalan ini sudah lama.

Namun, selama tidak ada kemauan politik yang konsisten, lapas akan tetap menjadi surga bagi pengendali narkoba dan neraka bagi warga binaan yang ingin berubah.

Jika tembok penjara masih bisa ditembus oleh narkoba, maka yang retak bukan hanya keadilan, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri. Sudah saatnya kita menambalnya bukan dengan slogan, tetapi dengan keberanian politik dan moral.

Panja DPR punya kesempatan untuk membalik keadaan itu—untuk membuktikan bahwa di negara hukum, keadilan tidak berhenti di luar tembok penjara.

Jumat 17 Oktober 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi