Megapolitan.co – Kuasa hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), OC Kaligis, mempertanyakan penanganan perkara pidana terkait perjanjian sewa-menyewa Plasa Klaten yang menjerat Jap Ferry Sanjaya.
Ia menilai terdapat kejanggalan karena kliennya tetap divonis tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp6,8 miliar, meski menurutnya majelis hakim pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi memutuskan Jap Ferry tidak merugikan negara.
OC Kaligis menegaskan, perkara yang menjerat kliennya perlu ditelaah kembali, terutama terkait dasar pemidanaan dan perhitungan kerugian negara. Ia menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, OC Kaligis menjelaskan bahwa sebelum perjanjian sewa dilakukan, mantan Bupati Klaten Sri Mulyani telah menyetujui dan menandatangani praperjanjian.
Dokumen tersebut berupa laporan penawaran sewa tanah dan bangunan Plasa Klaten dari PT MMS, disertai hasil kajian serta kesepakatan tim Kabupaten Klaten.
Menurut OC Kaligis, transaksi tersebut justru meningkatkan penerimaan negara. Ia membandingkan nilai penerimaan yang sebelumnya Rp600 juta menjadi Rp3 miliar.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan mengapa Jap Ferry tetap diproses secara pidana dan dibebani kewajiban ganti rugi.
“Dia (Sri Mulyani) yang diuntungkan kan, keuangan negara bertambah dari 600 juta ke 3 miliar. Kita gak merugikan negara loh, malah menguntungkan negara. Jadi logisnya gak masuk. Ini permainannya besar sekali ini,” ujar OC Kaligis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
OC Kaligis juga mempertanyakan alasan jaksa mengajukan Jap Ferry sebagai tersangka. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai proses hukum yang menjerat kliennya, terutama ketika pihaknya mengklaim tidak terdapat kerugian negara dari transaksi sewa-menyewa tersebut.
“Kenapa Jaksa majukan Jap Ferry jadi tersangka?” tanyanya.
Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan PT MMS kepada KPK sejak 2025, setelah perusahaan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam putusan perkara pidana terkait perjanjian sewa-menyewa Plasa Klaten. Namun, KPK menyatakan perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan lembaga antikorupsi tersebut.
OC Kaligis mempertanyakan jawaban KPK karena menurutnya, jika perkara itu bukan kewenangan KPK, perlu diperjelas bagaimana persoalan tersebut seharusnya ditangani.
Ia juga menyoroti putusan pengadilan yang disebut menyatakan Jap Ferry tidak merugikan negara, tetapi tetap menjatuhkan hukuman penjara dan kewajiban membayar ganti rugi.
Sorotan terhadap penanganan perkara itu kembali menguat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Klaten Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 18 orang lainnya ditangkap dalam dugaan kasus suap terkait pengadaan dan audit BPK.
Menanggapi OTT tersebut, OC Kaligis menyampaikan keberatannya terhadap penanganan perkara yang menurutnya memperlihatkan ketimpangan. Ia menilai terdapat pihak-pihak yang dikorbankan dalam proses hukum tersebut dan kembali menyinggung mantan Bupati Klaten Sri Mulyani.
“Tiga anak buahnya yang masuk, dikorbankan. Karena kalau mereka gak dikorbankan, Bupatinya yang masuk. Klien kami Jap Ferry juga masuk. Kayaknya Sri Mulyani kebal hukum,” sindirnya.
Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, pihak yang dinilai mendapat keuntungan dari transaksi sewa justru tidak tersentuh, sedangkan Jap Ferry yang diklaim tidak merugikan negara malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Untuk meminta perhatian terhadap perkara tersebut, PT MMS telah menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga. Selain KPK, perusahaan itu mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial. Surat terbaru juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
“Sudah tiga kali bersurat. Kayaknya lagi dijadwalkan,” ungkap OC Kaligis.
Melalui rangkaian pengaduan tersebut, pihak PT MMS berharap lembaga terkait menindaklanjuti laporan dan keberatan yang telah disampaikan. Mereka meminta agar penanganan perkara Jap Ferry Sanjaya diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar pemidanaan, kewajiban ganti rugi Rp6,8 miliar, serta klaim bahwa transaksi sewa Plasa Klaten justru meningkatkan penerimaan negara.
Adapun pernyataan mengenai tidak adanya kerugian negara, peningkatan penerimaan, serta dugaan ketimpangan penanganan perkara merupakan pandangan OC Kaligis sebagai kuasa hukum PT MMS. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai klaim pihak yang bersangkutan, bukan kesimpulan hukum yang telah terverifikasi secara independen.
Tinggalkan Balasan